Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Zumi Zola, Ini Alasannya
KPK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Zumi Zola.
Selain itu, menurut jaksa, Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Baca: 5 Fakta Lion Air JT 633 Tabrak Tiang Lampu, Dari Sayap Robek hingga Pesawat Molor 4 Jam
Baca: Cocofest 2018: Mau Hadiah Puluhan Juta dan Traveling ke Labuan Bajo, Ikut Festival Kreatif Anak Muda
Baca: Harga Emas Antam Merosot, Berikut Daftar Harganya Hari Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Zumi Zola"