Breaking News

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Zumi Zola, Ini Alasannya

KPK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Zumi Zola.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam.(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY) 

Selain itu, menurut jaksa, Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Baca: 5 Fakta Lion Air JT 633 Tabrak Tiang Lampu, Dari Sayap Robek hingga Pesawat Molor 4 Jam

Baca: Cocofest 2018: Mau Hadiah Puluhan Juta dan Traveling ke Labuan Bajo, Ikut Festival Kreatif Anak Muda

Baca: Harga Emas Antam Merosot, Berikut Daftar Harganya Hari Ini

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Zumi Zola"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved