Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemilik Lahan Galian C Praperadilankan Polres Aceh Timur
Pemilik lahan Galian C di Peureulak Barat, mempraperadilankan Polres Aceh Timur karena penetapannya sebagai tersangka dinilai keliru.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Karena itu, jelas Thamrin, dalam kasus ini Salahuddin (pemohon) adalah sebagai pemberi kuasa kepada Muchtar Idris untuk mengurus perijinan terhadap lahan miliknya.
Baca: Warga Kareung Ateuh di Aceh Jaya Keluhkan Aktivitas Tambang Galian C, Makin Luas dan Merusak Sungai
Selanjutnya, menurut Thamrin, tidak ada bukti bahwa pemohon (Salahuddin) telah melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009, dan Pasal 55 KUHP seperti yang dipersangkakan.
“Tindakan termohon (Polres Aceh Timur) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa bukti adalah tindakan penetapan yang tidak sah,” katanya.
“Karena itu, kami mengajukan praperadilan dan memohon Ketua Pengadilan Negeri Idi, agar segera menyidangkan dan mengabulkan permohonan pemohon, dengan menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah,” harap Thamrin.(*)