Dirasa Tidak Adil, Kasus Pelecehan yang Dialami Baiq Nuril Jadi Sorotan Media Asing
Di tengah kedukaan yang dialami Baiq Nuril karena harus menerima kenyataan pahit, Muslim sang kepala sekolah justru mendapat promosi kenaikan jabatan.
Berita tentang Baiq Nuril itu ditayangkan pada Kamis (15/11/2018).
Kasus yang menimpa Baiq Nuril ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan hukum pada perempuan.
Di mana para korban yang mengalami pelecehan seksual justru ditindak sebagai pelaku kriminal saat mereka berusaha melawan pelecehan tersebut.
Baca: Hotman Paris Siap Bantu Kasus Baiq Nuril, Berikan 2 Solusi dan Ajak Nuril Bertemu
Baca: Hotman Paris Minta Jumpa Baiq Nuril, Perempuan yang Terancam Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Hal ini seperti yang dikatakan Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid.
"Tampaknya seorang wanita dikriminalisasi hanya karena mengambil langkah untuk melawan pelecehan seksual yang ia alami.
Ini adalah bentuk parodi yang menceritakan korban pelecehan justru dihukum..." ujar Usman sebagaimana dikutip dari The Guardian.
Sementara itu, Maidina Rahmawati yang berasal dari Lembaga Reformasi Peradilan Pidana mengatakan bahwa keputusan itu dapat digunakan untuk menghalangi korban lain melaporkan pelanggaran di masa depan.
"Kasus ini adalah contoh bagaimana hukum yang terlalu kabur, sehingga dapat digunakan terhadap perempuan yang rentan dan berusaha melindungi diri mereka sendiri", ujar Maidina.
The Guardian juga mengatakan bahwa sepertiha wanita Indonesia telah mengalami kekerasan fisik atau seksual.
Hal ini berdasarkan pada survei Pemerintah yang dirilis tahun lalu.
Sebagai tambahan informasi, kasus Nuril bermula dari gangguan kepala sekolah di tempatnya bekerja, yakni SMU 7 Mataram.
Baca: Tes CPNS Pijay Berakhir, Hanya 25 Peserta yang Berhasil Capai Passing Grade
Baca: CPNS 2018 - Seperti Apa Penilaian Passing Grade Sehingga Banyak Peserta Tak Lolos dalam Tes SKD?
Nuril merekam cerita perselingkuhan kepala sekolah dengan bendaharanya menggunakan telepon genggam.
Salah satu temannya, menyalin percakapan tersebut dan kemudian menyebarkannya ke publik.
Hal itulah yang kemudian membuat kepala sekolah merasa geram dan memberhentikannya sebagai pegawa honorer di sekolahnya.
Tak sampai di situ saja, kepala sekolah juga melaporkan Nuril ke polisi terkait UU ITE pada tahun 2016 silam.
