KPK: Di Periode Pertama Sebagai Gubernur Aceh, Irwandi Terima Fee Rp 32 Miliar Melalui Ayah Merin
KPK juga membongkar dugaan menerima gratifikasi uang atau fee proyek Pembangunan Dermaga BPKS Sabang oleh Irwandi Yusuf sebesar Rp 32 miliar lebih.
Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
“Sejak menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 32.454.500.000 (tiga puluh dua miliar empat ratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu, Terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima,” ungkap jaksa KPK.
Padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum. “Sehingga perbuatan Terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya sebesar Rp 32.454.500.000 itu, haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas Terdakwa selaku Gubernur Aceh sebagai Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tegas jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (26/11/2018).(*)