CPNS 2018

3 Desember Ujian SKB CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, Simak 4 Tahapan yang Harus Dilewati

Dalam pengumuman itu, peserta yang berhak mengikuti proses SKB yakni peserta yang memiliki kode 'L' pada kolom keterangannya.

Editor: Amirullah
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu S
Info Terbaru CPNS 2018 

4. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Tanda Telah Melakukan Perekaman dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Kartu Peserta Ujian;

5. Membawa pensil HB, rautan, dan penghapus.

Baca: Prabowo-Sandi Sudah Kantongi Lebih dari Rp2 Miliar dari Penggalangan Sumbangan Kampanye

6. Mencetak dan mengisi Daftar Isian Peserta Tes Wawancara Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018 sebagaimana pada Lampiran IV, dibawa pada saat Tes SKB.

Selain itu, Peserta CPNS 2018 Kementerian Kelautan dan Perikanan juga harus memperhatikan tahapan tes SKB yang nantinya akan dilalui.

Terdapat 4 tahapan tes SKB yang akan dilaksanakan bagi peserta CPNS 2018.

Berikut 4 tahapan tes SKB tersebut:

1. SKB dengan Computer Assisted Test (CAT);

2. Tes Psikologi Lanjutan, terdiri atas:

a) Tes Tertulis; dan

b) Tes Wawancara dengan Psikolog.

3. Tes Wawancara dengan User;

4. Pengamatan fisik bagi jabatan Anak Buah Kapal (Kelasi, Oiler, dan Operator Speedboat).

Untuk mengetahui hasil SKD CPNS 2018 dan daftar peserta yang lolos mengikuti tahap SKB berikut link yang kamu bisa akses.

LINK PENGUMUMAN HASIL SKD CPNS 2018 KKP

(TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 3 Desember Ujian SKB CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perhatikan 4 Tahapan Harus Dilewati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved