CPNS 2018
95 Instansi Telah Rilis Hasil SKD Tes CPNS 2018, Cek Hasilnya Siapa yang Berhak Ikut Ujian SKB
Beberapa instansi dan Kementerian telah mengumumkan peserta CPNS 2018 yang berhak melaju ke tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SERAMBINEWS.COM - Beberapa instansi dan Kementerian telah mengumumkan peserta CPNS 2018 yang berhak melaju ke tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com pada Senin pagi (3/12/2018), terdapat sekitar 92 instansi yang telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebelumnya adanya pengumuman peserta CPNS 2018 lolos untuk tes SKB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan empat tahap (level) verifikasi dan validasi agar tidak ada kesalahan dalam memilih peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), CPNS 2018 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Sebelumnya, Pendaftaran CPNS 2018 di link sscn.bkn.go.id.
Bagi instansi yang telah selesai melakukan verifikasi akhir BKN, maka instansi tersebut telah memegang daftar peserta yang lolos ke tahap SKB CPNS 2018.
92 intansi yang telah mengumumkan peserta yang lolos untuk tes SKB yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Dewan Ketahanan Nasional, Arsip Negara, Badan Informasi Geospasial, BNPB, Ombudsman, Setjen MPR, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kemenpora, Kementerian Pan RB dan Komisi Yudisial.
Kemudian, ada Setjen DPR, Kemenko Kemaritiman, Kementerian koperasi dan UKM, KPP PA, Kemenkumham, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemendag, Kementerian Sekretariat Negara, BPK, BSSN, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Bappenas, Perpusnas, BSN, BMKG, dan Polhukam.
Dalam pelaksanaan tes SKB nantinya, BKN memastikan tidak ada kebijakan passing grade.
Melalui laman Twitternya dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (15/11), BKN mengatakan SKB tidak ada passing grade karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.
Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.
Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.
Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.
"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN.