Kasus Suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Ini Peran Artis Inneke Koesherawati
Mantan aktris Inneke Koesherawati kerap disebut-sebut dalam kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
Fahmi kemudian menghubungi Andri pada 25 Juni 2018, menyampaikan bawa permintaan terdakwa harus menunggu satu minggu.
Namun, terdakwa meminta Andri untuk menyampaikan kepada Fahmi untuk mencari dealer mobil lain yakni Sun Bekasi Timur karena mobil yang dikehendakinya itu kemungkinan juga dijual di dealer tersebut.
"Pada 19 Juli 2018, Fahmi mengirim pesan WA kepada Andri bahwa mobil permintaan terdakwa telah ada dan akan segera dikirim. Selanjutnya Andri menghubungi terdakwa yang kemudian meminta agar mobil itu diantar ke rumahnya di Jalan Tirtawangi Utara Nomor 3 Bojongsoang Kabupaten Bandung," ujar Trimulyono Hendardi, jaksa KPK lainnya.
Namun, saat Wahid tiba di rumahnya, ternyaa mobil yang dijanjikan belum ada.
Ia memerintahkan Hendry Saputra staf umum merangkap supir Kalapas yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah, menghubungi Andri dan menanyakan kenapa mobilnya belum datang.
Dijawab oleh Andri mobil dari Fahmi akan datang pada pukul 21.00.
"Akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB, mobil tersebut datang dibawa oleh Ike Rachmawanti selaku adik ipar Fahmi dan selanjutnya diserahkan langsung kepada
terdakwa," ujar jaksa.
Baca: Penulis Novel NH Dini Meninggal Dunia, Ternyata Putranya Seorang Sutradara Film Hollywood Terkenal
Baca: Pencari Kayu Alim yang Hanyut di Sungai Kluet Ditemukan Meninggal
Selain mobil, terdakwa Wahid Husen juga menerima sejumlah uang dalam kurun waktu April-Juni 2018 bertempat di Lapas Sukamiskin, baik secara langsung oleh terdakwa ataupun diterimanya melalui Hendry.
"Pada Mei 2018, Fahmi melalui Andri memberikan uang kepada terdakwa yang diterima melalui Hendry sebanyak dua kali kali yaitu pertama sebesar Rp.4.5 juta untuk membayar perbaikan mobil milik terdakwa dan kedua sebesar Rp 15 juta untuk keperluan terdakwa menjamu makan rombongan tamu di restoran Sabu Hachi, Citarum Bandung," kata Trimulyono.
Kemudian pada Mei 2018, Fahmi juga memberikan sepasang sepatu boot kepada Terdakwa yang dibeli keluarga Fahmi dari Tiongkok.
Lalu pada Juni, Fahmi melalui Andri memberikan uang Rp 20 juta yang diterima melalui Hendry untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta.
"Pada Juni 2018, Fahmi melalui Andri memberikan sepasang sendal merk Kenzo untuk istri terdakwa. Pada Juli 2018, Fahmi melalui Andri memberikan satu tas cluth bag merk Louis Vuitton untuk terdakwa yang diterima melalui Hendry. Tas itu dihadiahkan terdakwa kepada atasannya, Sri Puguh Budi Utami selaku Dirjen Pemasyarakatan sebagai kado ulang tahun," ujarnya.
Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.
Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Baca: Gagal Raih Ballon dOr 2018 - Ronaldo dan Lionel Messi Dapat Hadiah Nobar Final Copa Libertadores
Baca: Sebelum Pembantaian, Project Manager PT. Istaka Karya Mengaku Mendapat Telepon Misterius
Baca: Kasus Suap Lapas Sukamiskin, Kalapas Sediakan Kamar Berhubungan Intim Untuk Napi, Segini Tarifnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Peran Artis Inneke Koesherawati Dalam Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein