Blangko E-KTP Pakai Chip Dijual Bebas di Pasar Online, Kemendagri Temukan Pelakunya
Blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah, beredar dan diperjualbelikan di pasaran.
Hasilnya, ketiga sampel yang diuji mengidentifikasi dirinya sebagai chip NXP.
Pengujian pada 3 blangko KTP-el itu dilakukan secara protokol, yakni memeriksa pengakuan chip dengan menggunakan mesin pembaca kartu (card reader).
Sejak korupsi pengadaan e-KTP 2010-2011 diungkap KPK pada 2016, diketahui bahwa Konsorsium Percetakan Negara RI yang memenangkan pengadaan e-KTP menggunakan chip bermerek NXP.
Hingga kini, berdasarkan informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), belum ada perubahan spesifikasi teknis pada blangko e-KTP, termasuk chip atau sirkuit terpadu yang ditanam di dalamnya.
Sementara itu, Kemendagri sudah menyelidiki temuan Tim Kompas tersebut. Berbekal informasi tersebut, Ditjen Dukcapil selanjutnya melakukan penelusuran.
Mereka berkoordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e-KTP dan toko penjual online.
Selama dua hari penyelidikan, Ditjen Dukcapil berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kasus tersebut sudah dilaporkan Kemendagri ke Polda Metro Jaya untuk diusut.
Baca: Kenaikan Harga Emas Berlanjut Hari Ini, Termasuk Harga Pembelian Kembali, Berikut Rinciannya
Baca: Rupiah Mata Uang Dengan Pelemahan Terburuk di Asia, Ini Faktornya Menurut Para Analis
Tokopedia Sudah Hapus Produk Blangko E-KTP
Tokopedia sudah menghapus produk blangko KTP elektronik yang dijual di platform-nya.
Hal itu dilakukan setelah menerima laporan hasil penelurusan tim Kompas terkait peredaran blangko e-KTP.
Temuan tim Kompas, peredarannya ditemukan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform e-dagang.
Di Tokopedia, blangko KTP-el ditawarkan oleh toko Lotusbdl.
Seperti dikutip Kompas, Vice President of Public Policy and Government Relations Tokopedia, Astri Wahyuni menyampaikan, sebagai teknologi platform, Tokopedia menciptakan peluang bagi setiap toko di Indonesia untuk bergabung. Setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.
Namun, lanjutnya, Tokopedia juga memiliki kebijakan produk apa saja yang dapat diperjualbelikan.