Blangko E-KTP Pakai Chip Dijual Bebas di Pasar Online, Kemendagri Temukan Pelakunya

Blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah, beredar dan diperjualbelikan di pasaran.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi e-KTP (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO) 

Hasil pelacakan, posisi pelaku dapat diketahui.

Pelaku berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

"Pelakunya sudah mengaku dan sekarang kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung sedang mendatangi rumahnya untuk menanyakan motifnya apa, modusnya apa," terang Zudan.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)

Baca: Bahayakah Flash Kamera untuk Mata Bayi? Ini Penjelasannya

Baca: Dewan Pidie Kecewa terkait Lambannya Pengajuan RAPBK 2019, Sekda Sebut Sudah Jalankan Semua Tahapan

Baca: Dewan Pidie Kecewa terkait Lambannya Pengajuan RAPBK 2019, Sekda Sebut Sudah Jalankan Semua Tahapan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Kompas, Blangko E-KTP yang Dijual Bebas Pakai Chip seperti E-KTP Asli " dan  Kemendagri Temukan Pelaku Penjual Blangko E-KTP

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved