Sidang DOKA

Jadi Terdakwa di Sidang Tipikor, Irwandi Yusuf Usul Majelis Hakim Sediakan Kopi Gayo

Majelis hakim berupaya mengendalikan situasi dan seluruhnya diminta tetap menjaga marwah persidangan.

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
ANTARA/DHEMAS REVIYANTO
GUBERNUR Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf yang menjadi terdakwa kasus suap DOKA 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12). 

SERAMBINEWS.COM - Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf, Senin (17/12/2018) kemarin, kembali dihadapkan ke sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.

Irwandi bersama stafnya Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri (pengusaha), dihadapkan ke pengadilan Tipikor dengan status terdakwa suap dan gratifikasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Ini merupakan persidangan yang keempat kalinya bagi ketiga terdakwa.

Pada persidangan keempat dengan terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri ini, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, mendengarkan kesaksian tiga pejabat Aceh yaitu, Kepala Bappeda Aceh Azhari, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Aceh, Darmansyah.

Baca: Sidang Irwandi Yusuf - Tiga Pejabat Aceh, Azhari, Amrizal J Prang, dan Darmansyah Beri Kesaksian

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam dua pekan terakhir, sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf selalu digelar usai makan siang hingga malam hari.

Mungkin, karena waktu yang dianggap mudah mengundang kantuk ini, maka dalam persidangan, Senin (17/12/2018) kemarin, Irwandi Yusuf menawarkan kopi gayo ‎kepada para saksi yang hadir dalam persidangannya.

Sebelum menawarkan kopi, Irwandi Yusuf lebih dulu meminta izin kepada majelis hakim.

"Izin yang mulia, kita sudah lemah semuanya. Bagaimana kalau persidangan yang lebih dari dua jam dapat diberikan kopi gayo di sidang ini," ucap Irwandi Yusuf dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sontak permintaan Irwandi Yusuf mengundang tawa seluruh peserta sidang.

Majelis hakim berupaya mengendalikan situasi dan seluruhnya diminta tetap menjaga marwah persidangan.

Majelis hakim lanjut meminta Irwandi Yusuf untuk memberikan pertanyaan kepada para saksi termasuk tanggapan atas keterangan para saksi.

Sebelum menutup persidangan dengan mengetok palu, majelis hakim bertanya kepada Irwandi Yusuf maksud menawarkan kopi kepada para saksi.

"Tadi maksud saudara soal kopi gayo bagaimana?" tanya majelis hakim.

"‎Saya lihat ini (saksi) ngantuk semua, jawaban yang gampang dijawab susah," singkat Irwandi Yusuf.

Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/12/2018).
Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/12/2018). (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Seperti diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.

Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.

Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.

Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.

Baca: Kesaksian Mantan Staf Gubernur, Dari Pernikahan Irwandi Hingga Steffy Burase Terlalu Banyak Mengatur

Baca: Steffy: Irwandi Bilang ‘Ini Jebakan’

Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.

Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.

Satu terdakwa lain dalam kasus ini adalah Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi SE.

Ahmadi yang disidang secara terpisah telah divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pidana tambahan dicabut hak pilih selama dua tahun sejak menjalani masa hukuman.

Putusan majelis hakim tersebut disampaikan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/12/2018) lalu.

Kesaksian Tiga Pejabat Aceh

Tiga pejabat Aceh yang dihadirkan dalam sidang Senin (17/12/2018) Senin kemarin, menyatakan Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf, tidak pernah meminta dialokasikan proyek tertentu dan mengatur besaran anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) untuk Kabupaten Bener Meriah.

Gubernur juga tidak pernah memerintahkan para kepala dinas dan pejabat untuk mencari fee proyek DOKA atau memenangkan perusahaan tertentu.

Ketiga pejabat Aceh yang memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri, kemarin adalah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Aceh, Azhari Hasan MSi, Kepala Dinas Penuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, Darmansyah MM, dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Dr Amrizal J Prang MH.

Gubernur Irwandi yang mengenakan kemeja lengan pendek biru di akhir sidang, meminta penegasan kepada para saksi apakah dirinya pernah memerintahkan untuk mencari fee-fee proyek.

"Tidak pernah," jawab Azhari mantap.

Baca: Irwandi Tetap Inginkan Aceh Marathon Dilaksanakan oleh Plt Gubernur Aceh

Baca: Plt Gubernur Aceh Dicecar Jaksa soal Aceh Marathon

Seusai sidang, Irwandi kepada jaksa mengatakan, kebijakan kepemimpinannya jelas di Aceh, tidak ada fee.

"Berulang kali saya katakan di berbagai pertemuan bahwa kita menganut hana fee atau tidak ada fee," ujar Irwandi Yusuf.

Kepala Bappeda Aceh, Azhari dalam kesaksiannya menjelaskan tentang metode alokasi pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang menggunakan formula tertentu, antara lain, luas wilayah, jumlah penduduk, dan lain-lain.

"Tiap kabupaten/kota besaran anggarannya berbeda," jelas Azhari.

Istilah DOKA, kata Azhari, merupakan istilah dana otsus untuk kabupaten/kota, besarannya 40 persen.

Sedang dana otsus yang dialokasikan untuk provinsi digunakan istilah Dana Otsus Aceh, besarannya 60 persen.

Azhari mengatakan, Gubernur Irwandi tak pernah memerintahkan  alokasi khusus anggaran untuk Kabupaten Bener Meriah, sebab menentukan besarannya dilakukan melalui satu formula.

"Juga tidak pernah ada arahan untuk memenangkan perusahaan tertentu di Bener Meriah," ujar Azhari saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Irwandi perihal adanya intervensi dari Gubernur Irwandi.

"Usulan  program datang dari kabupaten/kota yang disetujui DPRK. Usulan tersebut masuk ke gubernur yang kemudian diteruskan ke Bappeda untuk dipelajari. Kalau memenuhi syarat tentu diakomodir," jawab Azhari.

Majelis hakim yang diketuai Syaifuddin Zuhri  juga memepertanyakan mekanisme  monitoring terhadap penggunaan DOKA.

"Kepala daerah melakukan tinjauan secara berkala dengan cara mengecek langsung ke lokasi seluruh Aceh. Difasilitasi tim percepatan realisasi APBA," jelas Azhari.

Azhari juga sempat ditanyakan oleh tim kuasa hukum Irwandi, apakah pernah didatangi oleh Steffy Burase dan membawa nama Gubernur Irwandi.

Untuk pertanyaan ini Azhari menjawab, "Tidak pernah."

Aceh Marathon

Kadispora Aceh, Darmasnyah lebih banyak ditanya tentang program dan pelaksanaan Aceh Marathon.

Ia mengaku tidak ikut serta merancang program tersebut, sebab dia baru saja dilantik sebagai Kadispora pada saat program sudah berjalan.

Sebagai Kadispora baru, Darmansyah mengaku meneruskan program yang sudah dibahas sebelumnya oleh Kadispora lama.

"Anggaran yang dialokasan melalui Dispora sebesar Rp 10 miliar dari APBA dan Rp 2,7 miliar dari BPKS," jelas Darmansyah.

Dia jelaskan, dari jumlah itu yang sudah dibayarkan kepada Steffy Burase Rp 375 juta untuk kebutuhan promosi pada acara car free day di Jakarta pada 1 April 2018.

"Masih ada Rp 500 juta lebih lagi yang ditagih oleh tim Aceh Marathon  ke Dispora, tapi waktu itu belum kita bayarkan karena persyaratan administrasinya belum lengkap. Sampai sekarang tagihan itu juga belum sempat dibayarkan," aku Darmansyah.

Baca: DPRA Setujui APBA 2019, Aceh Marathon Ditolak

Baca: Pemerintah Aceh Pasti Sulit Jelaskan Soal Aceh Marathon

Menjawab pertanyaan majelis hakim, kenapa program Aceh Marathon tak jadi dilaksanakan, Darmansyah menjelaskan, karena pengadaan medali, baju, dan perlengkapan lainnya yang ditangani Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) gagal tender.

Pada bagian lain kesaksiannya, Darmansyah juga mengatakan bahwa dirinya tak pernah dimintai fee oleh Gubernur Irwandi dan tidak pernah juga mengarahkan perusahaan tertentu untuk mendapat proyek Aceh Marathon.

"Ibu Steffy juga tidak pernah datang minta proyek dan membawa-bawa nama Gubernur Irwandi," ujar Darmansyah.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Dr Amrizal J Prang mengaku tidak banyak tahu tentang kegiatan Aceh Marathon.

Soalnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh ini dilantik sebagai Kepala Biro Hukum pada bulan Mei 2018.

Dikunjungi Elite NasDem

Sementara itu, elite Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Aceh, secara khusus  menemui  Irwandi Yusuf di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/12).

Jajaran elite NasDem yang kemarin datang menjenguk adalah Ketua NasDem Aceh,  Zaini Djalil, Sekretaris T Banta Syahrizal, Wakil Ketua TAF Haikal, Fauzan Alia, Aswin Siria, dan Rizal Fahlevi.

"Kami memang sengaja datang bertemu Gubernur Irwandi. Khusus menjenguk. Silaturahmi," kata Zaini Djalil.

TAF Haikal mengatakan, pada saat pencalonan Irwandi-Nova Iriansyah sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, NasDem tidak dalam posisi partai pengusung.

"Kami waktu itu bahkan lawan. Tapi ketika sudah terpilih kami harus mendukung, sebab itulah pilihan rakyat Aceh," kata TAF Haikal.

Gubernur Irwandi Yusuf merasa senang mendapat kunjungan silaturahmi para elite NasDem Aceh. "Terima kasih sudah datang," kata Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Pada saat yang sama juga hadir menyaksikan jalannya persidangan Wakil Ketua DPRK Bireuen, Drs M Arif Andepa.

Ini adalah kehadirannya yang ketiga kali dari empat persidangan.

"Saya datang lagi memberi dukungan moral. Sebagai sahabat, saya wajib men-support Bang Wandi," kata Arif tentang kehadirannya di Gedung Tipikor.

Selain itu, hadir juga Teuku Said Mustafa, mantan pejabat teras Aceh,  Mawardi Ismail, dan sejumlah kolega Irwandi lainnya. Sidang dilanjutkan 7 Januari 2017.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved