Habib Bahar bin Smith Tulis Surat Dari dalam Penjara, Berikut Isinya
Surat tersebut ditujukan kepada orang yang ditinggalkan oleh Habib Bahar bin Smith, yakni murid-muridnya di Pondok Pesantren Taju Alawiyyin.
SERAMBINEWS.COM - Beredar di dunia maya surat yang ditulis tangan oleh Habib Bahar bin Smith dari dalam penjara.
Dalam surat yang ditulis Habib Bahar bin Smith itu, tertuang tanggal penulisan 20 Desember 2018.
Surat tersebut ditujukan kepada orang yang ditinggalkan oleh Habib Bahar bin Smith, yakni murid-muridnya di Pondok Pesantren Taju Alawiyyin.
Sebagai pendiri Pondok Pesantren Taju Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith berpesan kepada muridnya agar terus semangat walaupun ia sudah dijebloskan ke penjara.
Habib Bahar bin Smith juga mengatakan ia sangat mencintai murid-muridnya melebihi cinta kepada diri sendiri.
Berikut isi lengkap surat yang ditulis Habib Bahar bin Smith dari dalam penjara.
Baca: Komedian Aa Jimmy Jadi Korban Meninggal Tsunami Banten, Istri Komedian Ade Jigo Juga Jadi Korban
Baca: Masa Berlaku STNK Habis Saat Libur Natal dan Tahun Baru? Jangan Panik, Ini Solusinya

Assalammualaikum wrb
Kepada seluruh santri-santri Ponpes Taju Alawiyyin.
Hendaklah kalian selalu semangat dalam menuntut ilmu, jangan menyerah dan jangan putus asa walaupun dalam keadaan saya di pondok.
Kalian adalah anak-anak saya semua, walaupun saya berada di balik jeruji besi, yaitu penjara.
Tapi mata hati saya selalu melihat kalian, saya mencintai kalian melebihi kecintaan saya kepada diri saya dan keluarga saya.
Pertahankan pondok pesantren, Pondok Pesantren Taju Alawiyyin harus tetap berdiri kokoh dengan atau tanpanya saya....!!!
sir wala taqif...
Wassalammualaikum wrb.
Melansir dari berbagai sumber, awalnya surat Habib Bahar bin Smith diunggah oleh Sakinah Ali Smith yang diduga adik dari pendiri Pondok Pesantren Taju Alawiyyin itu.
Akun Instagram @sknhsmth mengunggah surat tersebut pada Kamis (20/12/2018).
Namun, ketika Tribun Jabar memeriksanya, akun Instagram tersebut sudah tidak ada.
Meski begitu, surat yang ditulis Habib Bahar bin Smith sudah tersebar seperti yang diunggah channel Youtube, Santri Bandung.
Surat yang ditulis oleh Habib Bahar dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar mengatakan surat tersebut memang ditulis langsung oleh Habib Bahar bin Smith.
"Iya langsung ditulis dari tahanan Mapolda Jabar," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (22/12/2018).
Menanggapi hal tersebut, seorang Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar membenarkan surat tersebut adalah langsung ditulis Bahar.
"Iya langsung ditulis dari tahanan Mapolda Jabar," kata Aziz Yanuar saat dihubungi TribunJabar, Sabtu (22/12/2018).
Aziz menjelaskan, surat tersebut dititipkan kepada simpatisannya yang menjenguk Habib Bahar bin Smith ke tahanan Mapolda Jabar.
"Surat tersebut sepengetahuan kami pengacaranya. Ketika simpatisan menjenguk Bahar bersama kami pengacara dan tokoh lainnya," kata Aziz Yanuar.
Dari foto surat yang diberikan Aziz kepada TribunJabar, surat tersebut ditulis pada 20.12.2018 di Polda Jabar.
Baca: 4 Fakta Singkat Tsunami yang Menerjang Wilayah Banten dan Lampung
Baca: Kertas Cokelat Pembungkus Nasi Ternyata Bahaya Bagi Kesehatan, Salah Satunya Bisa Sebabkan kanker

Seperti yang diketahui, Habib Bahar bin Smith telah ditahan di Mapolda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan penganiayaan.
Jerinx SID Vs Habib Bahar bin Smith
Musisi asal Bali yang tergabung dengan band Superman Is Dead (SID), Jerinx alias Gede Ari Astina, mengaku geram dengan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap dua orang anak.
Buntutnya, Jerinx mengatakan, ia mempunyai keinginan untuk dipertemukan dengan Habib Bahar bin Smith.

Baca: Kronologi Tsunami di Banten Versi BMKG, BPPT Sebut Dipicu Erupsi Gunung Anak Krakatau
"Saya paling suka diadu sama bully macam Bahar ini. Silakan atur. Jawa Bali Sumatra di mana saja saya siap. Yang kalah minggat dari Indonesia," tulis Jerinx di akun Twitter miliknya, @JRX_SID, Kamis (20/12/2018), menanggapi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan nama Habib Bahar bin Smith.
Tak ketinggalan, Jerinx juga memposting video yang diduga merupakan rekaman penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith di twitter.
Diduga Ingin Melarikan Diri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, polisi mendapat kabar Habib Bahar bin Smith disebut hendak melarikan diri.
Seperti diketahui sebelumnya, pasca pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith kemarin di Polda Jabar, polisi resmi langsung menahan Habib Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," kata Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.
Namun, Dedi tak menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksudnya itu.

Baca: Video Detik-detik Tsunami Anyer, Sutopo Purwo Nugroho Ungkap Dugaan Penyebabnya
Dedi mengatakan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Habib Bahar bin Smith telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.
Atas hal tersebut, kata Dedi, Polda Jabar melakukan dua pilihan, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith untuk diperiksa.
"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa, berupa pemanggilan tersangka kepada BS," kata Dedi.
Sementara itu, Dedi mengatakan, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith ditahan dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
“Penahanan untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” kata Dedi.
Seperti diketahui, hingga saat ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada hari Sabtu (1/12/2018) lalu.
Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18).
Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Habib Bahar bin Smith disangkakan pasal 170 jucnto pasal 351 juncto pasal 333 junto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal juncto pasal 80 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Resmi Ditahan
Berdasarkan keterangan dari polisi, Habib Bahar bin Smith ditahan setelah resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak.
Akibat pemukulan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith itu, dua korban bernama MKU (17) dan CAJ (18) mengalami luka lebam di bagian wajah.
Selain memukul wajah korban, Habib Bahar bin Smith juga menyuruh korban berduel.

Setelah meminta kedua korban berduel, Habib Bahar bin Smith menggunduli rambut keduanya.
Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith itu kemudian menjadi viral di Yotube.
Video tersebut kemudian menjadi salah satu alat bukti menahan Habib Bahar bin Smith.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018).
"Ya, tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar (18/12/2018).
Hal senada juga dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus, bahwa tersangka Habib Bahar bin Smith sudah ditahan Mapolda Jabar.
Pernyataan tersebut berbeda dengan yang disampaikan kuasa hukum dari tersangka yang bernama Aziz Yanuar.
Ia mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith belum ditahan, hanya masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 1x24 jam dan masih didampingi kuasa hukum.
"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," kata Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus.
Habib Bahar bin Smith ditahan atas kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan enam orang tersangka serta tiga orang menjadi korban sekaligus pelapor. Tersangka ada yang ditahan di Polres Bogor dan di Mapolda Jabar.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (01/12/2018).
Dir Reskrimum Polda Jabar juga memaparkan di hadapan wartawan sejumlah foto-foto tindakan tersangka kepada korban serta kondisi korban pasca mengalami kekerasan dari para tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Baca: Hilang Saat Tsunami Banten, Istri Ifan Seventeen, Gitaris dan Drummer-nya Belum Ditemukan
Baca: Tim Gabungan TNI dan Polri Temukan 3 Jasad Anggota KKB di Papua, 1 Dibakar untuk Hilangkan Jejak
Baca: Video - Detik-detik Panggung Seventeen Band Roboh Diterjang Tsunami di Banten
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dari dalam Penjara, Habib Bahar bin Smith Tulis Surat untuk yang Ditinggalkannya, Berikut Isinya