LP Banda Aceh Bobol

Kapolsek Sunggal Bantah Ada Pengeroyokan, Begini Kronologi Tewasnya Napi Pembunuh Bidan di Pidie

Pada Jumat (21/12/2018), Hamdani menggunakan senjata tajam mengamuk di sebuah kedai kopi di kawasan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penulis: Subur Dani | Editor: Zaenal
HAMDANI Rusli, terdakwa pembunuh bidan Nursiah binti Ibrahim, dikawal ketat oleh polisi sebelum menjalani sidang pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (30/4) sore. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hamdani (43) narapidana (napi) kasus pembunuhan bidan Nursiah di Pidie setahun lalu, dikabarkan tewas di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (22/12/2018).

Untuk diketahui, Hamdani adalah salah satu napi buron karena kabur bersama 112 napi lainnya dari LP Kelas II A Banda Aceh pada Kamis (29/11/2018) lalu.

Keberadaan Hamdani diketahui setelah datang kabar kepada pihak keluarga bahwa dia telah tewas dalam sebuah insiden di Medan, Sumatera Utara.

Disebut-sebut, Hamdani yang divonis mati karena menghabisi nyawa bidan Nursiah--yang tak lain adalah istrinya--pada Selasa 29 Agustus 2017, dikeroyok oleh massa di kawasan Medan Sunggal, Sumatera Utara.

Namun, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi yang dihubungi Serambinews.com melalui ponsel dari Banda Aceh Selasa (25/12/2018) membantah bahwa Hamdani dikeroyok oleh massa.

"Nggak dikeroyok, dia itu awalnya mengamuk di kedai kopi, di kawasan Sunggal, dia marah-marah dan nyerang orang dengan senjata tajam," kata Kompol Yasir Ahmadi.

Baca: Kapolresta Banda Aceh Pastikan Napi Kasus Pembunuhan Bidan di Pidie Tewas di Medan

Kepada Serambinews.com, Kompol Yasir menceritakan kronologi singkat insiden sebelum Hamdani tewas pada, Sabtu (22/12/2018).

Pada Jumat (21/12/2018), Hamdani menggunakan senjata tajam mengamuk di sebuah kedai kopi di kawasan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hamdani mengamuk dan menyerang orang dengan senjata tajam di sebuah kedai kopi.

"Karena diserang sama dia, orang-orang lari karena takut," kata Kompol Yasir.

Menurut Kapolsek Yasir, dalam aksinya itu, Hamdani merusak barang-barang menggunakan parang di kedai tersebut.

"Dia menyerang pakai parang, dia hancurin kedainya itu, magiccom hancur, kulkas hancur, dispenser hancur, meja berantakan, diparang sama dia sehingga berantakan semuanya," kata Kompol Yasir.

Melihat kejadian itu, pemilik kedai kata Yasir melaporkan kepada masyarakat lainnya.

Lalu masyarakat mencoba melerai Hamdani dan menangkapnya.

"Masyarakat melakukan perlawanan, didekatin, karena dia menggunakan senjata tajam," katanya.

Baca: Pembunuh Bidan di Pidie Divonis Hukuman Mati, Ini Jawaban Terdakwa

Baca: Pembunuh Bidan Pernah Divonis Sebelas Tahun dan Kabur dari Penjara, Ternyata Ini Kasusnya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved