LP Banda Aceh Bobol

Kapolsek Sunggal Bantah Ada Pengeroyokan, Begini Kronologi Tewasnya Napi Pembunuh Bidan di Pidie

Pada Jumat (21/12/2018), Hamdani menggunakan senjata tajam mengamuk di sebuah kedai kopi di kawasan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penulis: Subur Dani | Editor: Zaenal
HAMDANI Rusli, terdakwa pembunuh bidan Nursiah binti Ibrahim, dikawal ketat oleh polisi sebelum menjalani sidang pamungkas di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (30/4) sore. 

Menurut Yasir, Hamdani marah tanpa sebab. Tiba-tiba saja dia berkelakukan aneh dan menyerang.

"Nggak tahu marah kenapa. Dia make kayaknya, sakau gitu, apa yang di depan mata dia hancurin," katanya.

Masyarakat kemudian berhasil menangkap Hamdani setelah melakukan perlawanan.

Lalu dia diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Sunggal.

Oleh Polsek Sunggal, Hamdani dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara (Brimob) Medan untuk mendapat perawatan.

Sehari setelah itu, Hamdani kemudian dinyatakan meninggal dalam perawatan intensif di rumah sakit tersebut.

"Meninggal dunia di rumah sakit pada Sabtu (22/12/2018)," kata Yasir.

Awalnya, Kompol Yasir tidak mengetahui bahwa Hamdani adalah salah satu napi buron karena kabur bersama 112 napi lainnya dari LP Kelas II A Banda Aceh pada Kamis (29/11/2018) lalu.

"Setelah meninggal Sabtu lalu kita beritakan, kemudian ada orang dari lapas sama keluarganya datang ke polsek. Awalnya kita tidak tahu identitasnya, makanya jenazah disimpan di rumah sakit," demikian Kompol Yasir.

Warga mengusung jenazah Hamdani bin Rusli (47) untuk dikebumikan di Gampong Beulangong Basah, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa (25/12/2018). Hamdani napi perkara pembunuhan bidan yang kabur dari LP II A, Banda Aceh, dan kemudian dikabarkan tewas di Medan.
Warga mengusung jenazah Hamdani bin Rusli (47) untuk dikebumikan di Gampong Beulangong Basah, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa (25/12/2018). Hamdani napi perkara pembunuhan bidan yang kabur dari LP II A, Banda Aceh, dan kemudian dikabarkan tewas di Medan. (SERAMBINEWS.COM/Handover)

Baca: Jejak Kasus 6 Napi Pembunuh yang Kabur dari LP Banda Aceh, 2 Divonis Mati, 2 karena Cinta Terlarang

Baca: Polda DPO-kan 78 Napi LP Banda Aceh

Seperti pernah diberitakan, Hamdani tercatat sebagai napi LP II A Banda Aceh yang kabur bersama 112 napi lainnya pada, Kamis (29/11/2018).

Hamdani divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (30/4/2018) dengan hukuman mati, karena menghabisi secara sadis istrinya, Nursiah binti Ibrahim (43) yang bertugas di Puskesmas Pembantu Cot Bada, Bireuen.

Kejadian pembunuhan itu terjadi di rumah orang tua Hamdani di Gampong Beulangong Basah, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur pada Selasa 29 Agustus 2017.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved