LP Banda Aceh Bobol
Napi Pembunuh Bidan di Pidie Tewas di Medan, Diduga Dikeroyok Sekelompok Preman
Pelarian Hamdani disebut-sebut sampai ke Medan, yang kemudian Hamdani ditemukan tewas.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Empat Lagi Belum Tertangkap
Seperti diberitakan, Hamdani bin Rusli (43) adalah salah satu dari enam napi kasus pembunuhan yang kabur dari LP II A Banda Aceh, Kamis (29/11/2018) lalu.
Pada, Minggu (16/12) pukul 01.15 WIB, tim Polresta Banda Aceh telah membekuk salah satu dari enam napi dimaksud, yaitu Zulkifli.
Dilansir Serambi Indonesia napi atas nama Zulfikli itu ditangkap aparat saat razia kendaraan di depan Mapolsek Suka Makmur (Sibreh), Aceh Besar.
Penelusuran Serambi ke Bagian Reskrim Polresta Banda Aceh, ternyata napi yang dibekuk itu terlibat kasus pembunuhan yang masuk DPO polisi sejak beberapa waktu lalu.
Napi bernama Zulkifli tersebut dihukum atas kasus pembunuhan menggorok kekasihnya, seorang janda bernama Miftahul Jannah alias Anita di Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, 4 Oktober 2012.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, tim Opsnal Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Banda Aceh dan Reskrimum Polda Aceh sudah melakukan penyelidikan terhadap napi tersebut selama satu minggu terakhir.
“Setelah diikuti dari tempat persembunyian di Peukan Bada, napi tersebut melakukan perjalanan menuju Bireuen-Takengon dengan angkutan umum L-300 pada Minggu malam,” kata Trisno.
SELENGKAPNYA BACA: Polisi Bekuk Napi Pembunuh
Dengan demikian, hingga Selasa (25/12/2018), masih terdapat empat napi kasus pembunuhan yang belum tertangkap.
Berikut jejak rekam empat napi kasus pembunuhan yang masih diburu pihak kepolisian.
1. Edy Syahputra (29) (pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Abdya, 17 Mei 2017. Vonis mati)
Dia menghabisi nyawa Habibi Askhar Balihar (8), Fakhrurrazi (12), dan Hj Wirnalis (62), yang merupakan anak dan mertua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Aceh Barat Daya (Abdya).
Ketiga orang tersebut dieksekusi Edy secara sadis dalam satu rumah. Ketiga jenazah didapati bersimbah darah dengan kondisi mengenaskan.
Atas perbuatannya itu, Edy Syahputra divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Tapaktuan, pada Senin 8 Januari 2018.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga korban.
Baca: Bunuh Dua Anak dan Seorang Wanita Abdya, Pemuda Ini Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Tapaktuan
Baca: Pelaku Bunuh Dua Anak Pejabat di Abdya Karena Ketahuan Mencuri
