LP Banda Aceh Bobol
Napi Pembunuh Bidan di Pidie Tewas di Medan, Diduga Dikeroyok Sekelompok Preman
Pelarian Hamdani disebut-sebut sampai ke Medan, yang kemudian Hamdani ditemukan tewas.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
2. Kamal Mirza, warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur (Vonis 14 tahun penjara)
Kamal Mirza ditangkap polisi dan kemudian diseret ke pengadilan karena membacok Muzakir (38) di Gampong Bandrong, Kecamatam Peureulak, Aceh Timur, Kamis (13/4/2017).
Muzakir warga Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Kota Langsa, setelah dirujuk dari RSUD Sultan Abdul Aziz Ayah Peureulak.

Baca: BREAKINGNEWS Pelaku Pembacok Muzakir Ditangkap di Gampong Bandrong
Baca: Polisi Kawal Ketat Rekontruksi Pembunuhan Muzakir
3. Chairul Saputra (warga Simalungun, Sumatera Utara. Vonis Penjara Seumur Hidup)
Sama seperti Zulkifli, Chairul Saputra juga terlibat affair alias cinta terlarang yang berujung pada pembunuhan.
Chairul divonis bersalah atas kasus pembunuhan Tarmizi (34), warga Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Kasus ini juga menyeret Ita Sariyanti (29), istri korban Tarmizi yang menurut dakwaan jaksa merupakan kekasih gelap Chairul Saputra alias Mahonk (28), warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara.
Baca: Terdakwa Pembunuh dan Selingkuhannya Disidang
Baca: Istri Bunuh Suami Dituntut Seumur Hidup
4. Fajri warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar (Vonis penjara seumur hidup)
Fajri terlibat pembunuhan terhadap Bulqiah Zainal al-Bukharimi (25), pegawai PDAM Tirta Daroy Banda Aceh.
Aksi Fajri ini tergolong sadis dan di luar kewajaran. Ia tega membakar Bulqiah yang dalam kondisi sekarat.
Fajri ditangkap polisi saat dalam perawatan di RS Satelit Indrapuri, Rabu (23/9/2015).
Ia dirawat di RS tersebut karena sepeda motor (sepmor) yang dia kendarai menabrak seekor anjing di salah satu kawasan Indrapuri, Aceh Besar.
SELENGKAPNYA BACA: