6 Fakta Penangkapan Steve Emmanuel, Selundupkan Kokain dari Belanda dan Terancam Hukuman Mati
Steve Emmanuel ditangkap polisi, pada Jumat (21/12/2018) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Apartemen Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan
"Kita geledah di sakunya ternyata ada bullet atau alat penghisap kokain di saku sebelah kanan.
Kemudian di kamarnya ditemukan kokain yang dimasukan ke dalam toples," kata Argo.
Kanit Timsus III Polres Metro Jakarta barat, AKP Maulana Mukarom membenarkan bahwa berdasarkan pengakuannya Steve telah mengonsumsi narkoba sejak 2008.
"Pengakuannya sejak 2008, dia pakai kokain saja, hasil urinenya juga positif kokain," kata Maulana.
Sejak September hingga saat dibekuk, baru 8 gram dari total 100 gram kokain yang telah digunakan Steve.
Kendati demikian, Maulana menyebut jumlah tersebut tergolong banyak untuk dikonsumsi oleh satu orang.
"8 gram untuk 4 bulan itu tergolong banyak. Dia pakai kalau lagi kepengen aja, enggak setiap hari. Alasannya karena untuk semangat saja," kata Maulana.
5. Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
Argo Yuwono juga menyampaikan Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
6. Steve Emmanuel Mengaku Menyesal
Dalam pernyataaannya saat rilis kasus tersebut, Steve Emmanuel mengaku sangat menyesal atas keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Ia pun meminta agar tidak ada orang lain yang mengikuti jejaknya bila tak mau mendekam di tahanan.
"Intinya buat teman-teman, jangan meniru saya. Saya menyesal tidak akan mengulangi lagi," kata Steve Emmanuel dengan wajah menunduk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono juga mengingatkan apa yang dilakukan Steve Emmanuel tidak boleh dicontoh lantaran melanggar hukum.