6 Fakta Penangkapan Steve Emmanuel, Selundupkan Kokain dari Belanda dan Terancam Hukuman Mati

Steve Emmanuel ditangkap polisi, pada Jumat (21/12/2018) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Apartemen Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan

Editor: Faisal Zamzami
Grid.ID/Siti Sarah Nurhayati
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono (kanan, serta Steve Emmanuel (tengah) saat gelar perkara, di Polres Metro Jakarta Barat, Palmerah, Kamis (27/12/2018). 

"‎Hasil urine positif kokain, barang bukti 92,04 gram, tapi dia pesan 1 ons dari Belanda. Jadi ini adalah contoh yang tidak perlu dicontoh," kata Argo di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca: Taliban Ancam Hancurkan Amerika Serikat dan Bernasib Seperti Uni Soviet

Baca: Selundupkan 100 Gram Kokain dari Belanda, Steve Emmanuel Mengaku Menyesal dan Terancam Hukuman Mati

Baca: Sekjen Kemenag Resmikan PTSP Kanwil Aceh, Ini Perizinan yang Dapat Diurus

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 6 Fakta Penangkapan Steve Emmanuel Mantan Suami Andi Soraya, Terancam Hukuman Mati karena Narkoba

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved