Billboard Besar Tsamara Amany Disegel Karena Langgar Aturan, Ini Penjelasan Kasatpol PP DKI
Billboard bergambar Tsamara yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan itu disegel, disebut Yani lantaran terbukti melanggar aturan.
Tsamara pun mengklarifikasi hal tersebut melalui postingannya di akun twitter @TsamaraDKI, Jumat (28/12/18).
Tsamara mengatakan pemasang bilboard tersebut dilakukan secara legal melalui sebuah vendor.
"Bro & sis, sedikit klarifikasi agar tak menjadi liar. Soal billboard disegel, saya & PSI memasang itu secara legal melalui vendor. Kami kemarin check ke vendor mengenai persoalan ini," tulisnya.
Tsamara juga meyakini, apabila pihaknya telah melakukan pemasangan billboard sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Intinya, ketika kami memasang billboard tersebut melalui vendor, kami lakukan sesuai tata cara/prosedur yang ada secara legal," katanya
Tsamara juga mengatakan, apabila sebagai warga negara Indonesia harus taat dengan hukum.
"Sebagai warga negara yg taat hukum, jika memang itu melanggar aturan saya tak keberatan. Tapi saya ulangi sekali lagi, saya memasang itu secara LEGAL melalui vendor. Terima kasih," katanya.
Respons PSI
Bilboard Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna mengatakan bilboard tersebut dipasang secara legal.
Satia mengatakan pihaknya sedang berkomunikasi dengan vendor untuk mengetahui penyebab bilboard Tsamara disegel.
“Kami memasangnya secara legal. Sekarang kami sedang berkomunikasi dengan vendor untuk mengetahui penyebab bilboard Sis Tsamara disegel,” ujar Chandra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/12/2018).
Chandra juga menganjurkan rekan-rekan media untuk menanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta secara langsung.
“Mohon ditanyakan juga ke Pemprov DKI Jakarta apa yang jadi masalah sehingga kami bisa sampaikan kepada vendor,” kata Chandra
Chandra mengatakan PSI berprasangka baik terhadap Pemprov DKI Jakarta.