Breaking News

Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dipecat Setelah Adukan Tindak Pemerkosaan yang Dilakukan Atasannya

28 November 2018, ia juga melaporkan tindakan atasannya itu kepada anggota Dewas BPJS-TK lainnya berinisial GW.

Editor: Amirullah
Net
Ilustrasi pelecehan seksual 

Dalam menyampaikan kesaksiannya ini RA didampingi sejumlah aktivis perlindungan perempuan antara lain Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.

Baca: Sang Ibu Selamatkan Putrinya yang Diculik dan Diperkosa Selama 6 Tahun Hingga Lahirkan Anak Kembar

"Saya dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual yang berulangkali dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut," ujar Ade Armando.

Ade menyebut terduga pelaku punya latar belakang yang mengesankan sebagai seorang pejabat negara dan pernah ditugaskan di sejumlah instansi.

Secara terpisah, Deputi Direktur Humas dan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan, kasus yang menyangkut SAB telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh RA pada awal Desember 2018.

"Dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata Utoh kepada Kompas.com.

Atas dasar tembusan surat aduan tersebut, lanjutnya, Dewas pengawas dan Direksi BPJS TK telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.

Baca: Unggah Foto Berada di Madinah Saat Ibadah Umrah, Bella Saphira Ingatkan Soal Penyakit Hati

Baca: Penyebar Video Sinterklas KH Maruf Amin Dibekuk, Polda Aceh Minta Pembuatnya Menyerah atau Diburu

"Kami masih menunggu proses yang dilakukan DJSN," ungkap Utoh.

Kasus yang dialami RA serupa dengan apa yang dialami 'Agni', korban kekerasan seksual saat KKN UGM dan juga Baiq Nuril, korban pelecehan seksual oleh atasannya sendiri.

GridHot pernah memberitakan sebelumnya, Baiq Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Vonis tersebut dijatuhkan MA atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Baiq juga dianggap mencemarkan nama baik dan membuat karir atasannya, Muslim, mandek akibat penyebaran rekaman suara mesum.

Sementara Tribun Jogja memberitakan bahwa kasus Agni amat lamban ditangani oleh pihak kampus yang bersangkutan.

Ganjar Pranowo selaku Ketua PP Kagama (Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada) juga sudah meminta rektorat membuka kasus Agni agar tak ada lagi yang tertutupi.

Agni diduga diperkosa oleh rekan satu timnya, HS saat sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Anehnya, HS sang terduga pelaku justru tetap bisa melenggang menuju kelulusan sementara Agni harus berjuang sendirian, mulai dari melapor hingga mengadvokasi diri.

(*)

Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul Adukan Tindak Pemerkosaan yang Dilakukan Atasannya, Seorang Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Dipecat

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved