Breaking News

Opini

2019, Menuju Perubahan

ALHAMDULILLAH, saat ini memasuki tahun baru 2019 M, tahun pesta demokrasi, semoga menjadi energi baru

Editor: hasyim
Instagram Ustaz Abdul Somad/Youtube
Ustaz Abdul Somad soal Tahun Baru 2019 

Secara bahasa, ayat itu bermakn bahwa Allah Subhanahu wata’ala tidak akan pernah mengubah apa pun yang ada di dalam individu atau masyarakat hingga mereka sendiri mengubah segala sesuatu yang ada dalam dirinya yang meniscayakan perubahan tersebut. Dengan kata lain, ayat tersebut mengandung dua hal menyangkut perubahan: Pertama, perubahan harus dilakukan oleh kaum itu sendiri, dan; Kedua, yang harus diubah itu adalah apa-apa yang ada dalam diri kaum tersebut. Apa-apa yang ada dalam diri kaum inilah yang menentukan perubahan. Secara realitas, yang dapat mengubah keadaan masyarakat adalah pemikiran dan perbuatan. Dua hal inilah yang merupakan pangkal perubahan dan yang meniscayakan adanya perubahan. Jika yang hendak diubah adalah kedua pangkal tersebut maka dasar yang harus pertama kali diubah adalah pemahaman (mafâhim).

Sebagai contoh, sistem yang kini kita huni adalah sistem bukan Islam, merupakan dâr kufr. Sebab, hukum-hukum qath‘î tsubût dan qath‘î dilâlah, seperti hukum tentang zina, riba, shalat, zakat, shaum, dan jihad tidak diterapkan oleh negara; kalaupun diterapkan sebatas individual, bukan sistemik. Ketika kaum Muslim melalui partai hendak mengubah sistem ini menjadi sistem Islam, maka partai tersebut harus mempelajari apa-apa yang meniscayakan terjadinya perubahan sistem dan perubahan masyarakat tersebut.

Ia harus mempelajari realitas sistem, fakta masyarakat, dan unsur-unsur pembentuk masyarakat yang menentukan corak dari masyarakat tersebut. Kelak diketahui bahwa penentu perubahan masyarakat tersebut adalah “pemikiran”, “perasaan” dan sistem “aturan” sebab itulah komponen-komponen pembentuk masyarakat.

Berdasarkan hal ini, untuk mengubah masyarakat haruslah dilakukan perubahan pemahaman yang berkaitan dengan pemikiran, perasaan, dan sistem aturan yang sekarang ada menjadi pemikiran, perasaan, dan sistem aturan yang lahir dari mafâhîm Islam. Jika pemahaman Islam tentang ketiga hal tersebut telah dipahami realitasnya, diyakini, dan diterapkan di dalam individu dan masyarakat, maka masyarakat kapitalis-sekuler yang kini ada akan berubah menjadi masyarakat Islam dengan penerapan sistem Islam. Wallahu a’lamu bish-shawab.

Dr. H. Abdul Gani Isa, SH, M.Ag., Staf Pengajar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Email: aganiisa@yahoo.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved