Breaking News

Fakta-fakta Anies Baswedan, Terancam Pidana hingga Kronologi Awal Mula Kasus

Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.

Editor: Amirullah
kompas.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan 

Saat para pewarta menanyakan seputar maksud dan alasan dirinya mengacungkan pose dua jari, Anies menjawab dengan gelengan kepala.

Mengutip dari Tribun Jakarta, ketika kembali ditanyakan kepadanya Kemendagri keberatan terhadap pose dua jarinya di acara internal Gerindra tersebut, Anies yang ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018). menjawab, "Nggak komentar saya."

Menanggapi pelaporan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu RI terkait hal tersebut, Anies hanya menjelaskan bahwa setiap warga negara punya hak melaporkan siapa saja yang dinilai melanggar. "Nggak ada tanggapan, setiap warga negara boleh melaporkan siapa saja," kata Anies.

Baca: Pedagang Asal Aceh Ini Sumbang Rp 72 Juta, Bayi Kembar di RS Malaysia Kembali ke Pelukan Ibunya

3. Anies Baswedan Diduga Melanggar Pasal 547

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019). (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk itu, pihaknya meminta keterangan Anies soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Upaya klarifikasi dilakukan di kantor Bawaslu RI, pada Senin (7/1/2019).

"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan. Terkait dugaan melanggar pasal 547 sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan seputar itu saja," ujar Irvan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019) saat mengutip dari Warta Kota.

Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal.

Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup kami melakukan pembahasan kedua. Nanti dipembahasan kedua selesai semua proses," tambahnya.

Baca: VIDEO Detik-Detik Siswi SMK Dibunuh Pelaku Bertato, Polisi Beberkan Kronologinya

4. Anies Baswedan di Cecar 27 Pertanyaan

Anies Baswedan saat berada di Kantor Bawaslu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, saat klarifikasi di Kantor Bawaslu soal gestur dan ucapannya pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) lalu.

"Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat, dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," beber Anies Baswedan seusai menghadiri pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan mengaku mendapatkan undangan pemanggilan pada 3 Januari 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved