Menang Kasasi, Fahri Hamzah Minta PKS Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar dalam Satu Minggu
Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengingatkan kepada PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah sudah keluar salinannya pada 3 Januari 2018.
Pengacara Fahri, Mujahid A Latief, mengingatkan kepada PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.
Mujahid mengatakan surat terkait hal ini juga telah dilayangkan ke DPP PKS.
"Harapan kami mereka secepatnya menindaklanjuti isi putusan ini. Kami kasih waktu anggap lah satu minggu ke depan. Kalau tidak dijalankan, kami ajukan ke pengadilan," ujar Mujahid, Rabu (9/1/2019) seperti dilansir dari Kompas.com.
Jika PKS tidak menjalankan putusan MA ini, Mujahid akan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada pengadilan.
Nantinya, pengadilan akan memanggil petinggi PKS untuk mengingatkan mereka agar menjalankan putusan MA.
Mujahid mengatakan petinggi PKS akan diberi waktu 8 hari untuk menindalkanjuti putusan MA setelah dipanggil pengadilan.
Meski demikian, Mujahid berharap prosedur di pengadilan tidak perlu dilalui dalam kasus ini.
Dia meminta petinggi PKS untuk menjadi contoh yang baik dengan mematuhi putusan MA.
"Ini kan putusan pengadilan dan ini perintah. Tidak boleh didebat. Karena mereka adalah tokoh masyarakat, tokoh politik yang bisa jadi contoh, maka kami minta mereka menjadi contoh," kata dia.
Fahri versus PKS
Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016.
Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader. Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Baca: Fahri Hamzah Buat Polling Soal Isi Pidato Prabowo di Reuni 212, Bangga Jadi Muslim Terbanyak Dipilih
Baca: PKS Janji Hapus Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup, Begini Tanggapan Polri
Baca: Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Hapus Akun, Buang Ponsel, Lalu Kabur dari Jakarta
Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: BREAKING NEWS - Gempa Guncang Aceh Jaya
Baca: Rasionalisasi Tenaga Kontrak Perintah Irwandi, Nova Hanya Menjalankan Saja
Baca: Para Ahli Ungkap Potensi Gempa Besar di Pulau Jawa, Termasuk Jakarta dan Bandung
Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada akhirnya banding tersebut juga dimenangkan oleh Fahri.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.
Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah Minta PKS Bayar Rp 30 M dalam Satu Minggu"