Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu terkait Acungan Satu Jari, Begini Tanggapan Gubernur Jawa Barat
Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan, kegiatan itu digelar pada hari libur, tepatnya pada Minggu 2 November 2018.
SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Aliansi Anak Bangsa (AAB) soal pose satu jari sewaktu ia menghadiri harlah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gor Padjadjaran, Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Ridwan mengatakan siap diperiksa.
Hanya, ia merasa tidak ada aturan yang dilanggar dalam kegiatan tersebut.
"Jadi saya dilaporkan ke Bawaslu, pertanyaan saya, jika dipanggil saya akan hadir gak ada masalah bentuk ketaatan kepada negara. Pertanyaannya sederhana itu yang melaporkan tolong sebutkan pelanggaran hukumnya apa? Kan melaporkan itu kalau diduga ada pelanggaran hukum atau aturan," ujar Ridwan saat ditemui di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Kamis (10/1/2019) sore.
Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan, kegiatan itu digelar pada hari libur, tepatnya pada Minggu 2 November 2018.
Ia pun tak menggunakan fasilitas negara saat hadir dalam acara itu.
"Saya ini melaksanakan kegiatan selalu taat aturan. Aturan membolehkan pejabat negara melakukan aktivitas politik di akhir pekan Sabtu Minggu. Saya datang ke acara PKB itu di hari Minggu. Sekali lagi, melanggar aturan atau tidak? Tidak. Karena sudah konsultasi, secara aturan, naik mobil juga pribadi, naik Kijang bukan mobil dinas," katanya.
Adapun soal pose satu jari, sambung Emil, itu merupakan simbol nomor urut partai.
"Jadi acaranya PKB jari saya itu simbolnya PKB, kalau Pak Jokowi jempol kalau tidak salah," ucapnya.
Ia menilai, pelaporan itu cenderung mengada-ngada. Sebab, ia meyakini tak ada aturan yang dilanggar.
"Jadi saya balikin, tolong sebutkan dengan jelas pelanggaran hukum dan aturannya apa. Kalau tidak bisa jawab ya berarti melaporkannya itu asal melaporkan karena tidak ada dasar hukumnya. Demokrasi ini harus pakai akal sehat, kalau memang ada pelanggaran ya kita akui dan sepakati, kalau tidak ya jangan diada-ada. Waktu kita kan bisa dipakai untuk hal lain," tutur Emil.
Baca: Pasien Gangguan Jiwa Bakar Satu Ruang RSU Datu Beru Takengon, Aceh Tengah
Baca: Bocah Bocor Jantung Asal Baktiya Meninggal di Jakarta Setelah Dioperasi
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Barat termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar menjunjung tinggi netralitas jelang Pilpres 2019.
Peringatan dari Bawaslu tersebut tidak terlepas dari beredarnya video Ridwan Kamil yang mengacungkan simbol satu jari dalam kegiatan 'PKB Jabar Festival for 2019' yang digelar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di GOR Pajajaran, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, beberapa hari lalu.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan mengatakan, setiap orang yang sudah menjadi kepala daerah wajib bersikap netral di hadapan masyarakat saat menjalankan aktivitas kedinasan atau bukan, baik saat hari kerja maupun saat libur.
Meski demikian, Bawaslu memberikan keringanan.
Kalaupun akan ikut serta dalam kampanye, kata Abdullah, pihaknya meminta seluruh kepala daerah menaati seluruh kaidah dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau mau kampanye, harus izin cuti dan itu pun bukan dalam kapasitas hari kerja. Kedua, di luar dalam posisi cuti, memang tidak boleh melakukan upaya mencitrakan tidak netral," kata Abdullah, saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (9/1/2019).
Abdullah menambahkan, sesuai aturan perundang-undangan, kepala daerah juga dilarang membuat kebijakan, keputusan, bahkan sikap yang dinilai menguntungkan salah satu peserta pemilu.
"Prinsipnya Bawaslu dalam posisi tidak tebang pilih terhadap siapapun yang melanggar aturan pemilu, termasuk kepala daerah sekalipun," tutur dia.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi beredarnya video yang menampilkan dirinya tengah menunjukkan simbol satu jari lewat akun instagramnya @ridwankamil.
“KENAPA PAK RIDWAN KAMIL TIDAK DIPERIKSA BAWASLU?
"Kan mengacungkan jari ini itu segala rupa.
"JAWAB: Saya melakukan aktivitas terkait kampanye/politik pilpres 2019 dll itu di akhir pekan sesuai aturan atau ambil cuti jika terpaksa di hari kerja".
"Mau kampanye atau mengacungkan jari kampanye, aturannya: TIDAK BOLEH DI HARI/JAM KERJA".
"Pilihannya adalah CUTI di hari kerja dengan ijin kemendagri atau tidak perlu cuti jika berkegiatan di akhir pekan".
"Pahami berita itu dengan ilmu dan aturan, Insya Allah akan aman,” tulis pria yang akrab disapa Emil tersebut.
Dalam postingan tersebut, Emil pun menyertai screenshot undang-undang yang mengatur kepala daerah ikut kampanye.
Pernyataan Ridwan Kamil di Instagram(repro bidik layar Instagram @ridwankamil)
Baca: Transaksi Mucikari Artis VA Capai Rp 2,8 Miliar Tahun 2018, 5 Artis Lain Diduga Terlibat Prostitusi
Baca: Ingat Bocah Obesitas? Berat Badan Aria Permana Berhasil Turun 100 Kg, Begini Kondisinya Sekarang
Baca: Pimpinan DPRA Minta Produsen dan Eksekutif Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi di Aceh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan ke Bawaslu terkait Acungan Satu Jari, Ini Kata Ridwan Kamil"