Pendemo Desak Dua Honorer Dibebaskan
Massa yang terdiri atas perawat, bidan, dan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien
Kasus itu bermula saat pasien bedah bernama Alfa Reza (11), bocah asal Desa Pante Ceureumen, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, meninggal pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 00.30 WIB setelah beberapa kali disuntik petugas medis di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh. Kabar meninggalnya Alfa Reza yang masih duduk di kelas II SMPN Pante Ceureumen itu merebak cepat. Apalagi, ayah pasien bernama Suwardi sempat meluapkan emosinya dengan memecahkan kaca ruang rawat anak rumah sakit tersebut.
Selain Alfa Reza, kasus yang sama juga menimpas Ajrul Amilin (15). Bocah asal Pasie Teubee, Aceh Jaya, itu juga mengembuskan napas terakhir setelah disuntik oleh tenaga medis di RSUD Cut Nyak Dhien. Namun, pihak keluarga langsung membawa pulang jenazah Ajrul ke rumah ayahnya setelah sebelumnya ia dirawat pascaoperasi usus buntu di rumah sakit tersebut.
Bahas penangguhan
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Isral SIK yang ditanyai Serambi kemarin mengatakan, permohonan penangguhan penahanan sudah diterima penyidik, diserahkan oleh pengacara pihak RSUD Cut Nyak Dhien. Yang menjamin jika mereka dibebaskan adalah keluarga dari masing-masing tersangka Erwanti dan Desri Amelia. “Surat sudah masuk. Kami gelar dulu dengan penyidik soal itu (penangguhan),” kata kapolres.
Menurutnya, kasus ini merupakan pidana murni meski tidak dilaporkan oleh keluarga pasien karena adanya peristiwa pada malam itu, yakni keluarga dari pasien protes dengan memecahkan kaca di RSU dan tidak menerima anaknya meninggal setelah disuntik. “Jumlah tersangka kasus ini masih dua. Masih kami dalami dan lengkapi dulu berkas perkara mereka. Nanti akan kita dalami dan lihat lagi kemungkinan ada tidaknya tersangka lain,” kata Iptu M Isral.
Menurutnya, dalam pengusutan kasus ini penyidik sudah memeriksa saksi ahli, lembaga pengawasan obat, keluarga korban, juga pihak rumah sakit, bahkan sudah ada gelar perkara di Polda Aceh. “Kenapa sejauh ini baru dua orang tersangkanya, ya karena merekalah yang berkaitan langsung dengan pasien. Satu yang menyuntik, satu lagi yang menyuruh,” demikian Kapolres Aceh Barat. (riz)