Fakta-fakta Batalnya Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Penyebabnya hingga Penjelasan Staf Kepresidenan
Pembatalan bebas ini karena Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.
Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Baasyir bebas.
Sebab, kondisi kesehatan Baasyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
2. Abu Bakar Baasyir tidak mau tanda tangan

Baca: Sempat Tetapkan 4 Tersangka, Kejati Aceh Usul Hentikan Kasus Alkes RSUZA Rp 15,3 M ke Jaksa Agung
Terkait dengan pembebasan Abu Bakar Baasyir tersebut nampanya memang benar-benar resmi.
Pasalnya Kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta mengklarifikasi kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.
"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustadz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019) saat mengutip dari Tribunnews Jakarta.
Mahendradatta juga menjelaskan salah satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.
Oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 2011, Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca: Digigit Ular Tanah, Nenek Marsinah Muntah Darah dan Tangannya Melepuh
Mahendradatta mengungkapkan bahwa Baasyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.
Hal itulah yang menjadi dasar Baasyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut.
Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan bahwa Baasyir mengakui kesalahannya.
3. Kementerian dan lembaga terkait masih mengkaji

Baca: Polemik Najwa Shihab jadi Moderator Debat Pilpres, Begini Reaksi dari Sejumlah Pihak
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) Yasonna H Laoly pun memberikan penjelasan jika kebebasan Abu Bakar Baasyir masih akan di kaji lagi.
Untuk itu ia mengatakan pihaknya dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, ideologi, keamanan dan lain-lain.
Karena itu, ia mengatakan pemerintah belum bisa memutuskan Abu Bakar Baasyir bebas bersyarat sampai saat ini.