Kamis, 4 Juni 2026

Opini

Memahami Bank Syariah

MARAKNYA perkembangan bank syariah di dunia adalah karena didorong oleh keinginan besar masyarakat Muslim

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MAWADDATUL HUSNA
Nasabah bertransaksi di Permata Bank Syariah di Jalan Pante Pirak, Banda Aceh 

Oleh Hafas Furqani

MARAKNYA perkembangan bank syariah di dunia adalah karena didorong oleh keinginan besar masyarakat Muslim untuk bebas dari riba dalam transaksi keuangan sehari-hari. Bunga bank (pada tabungan atau pinjaman) adalah termasuk kategori riba yang diharamkan oleh syariat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa pelarangan bunga bank pada 2004, di mana bunga (interest) yang merupakan tambahan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaat/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, yang pada umumnya berdasarkan persentase adalah memenuhi kriteria riba nasi’ah dan karena itu hukumnya haram.

Di Indonesia, praktik perbankan syariah bermula pada 1992 dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia. Namun, setelah beroperasi lebih dari empat dekade, pemahaman terhadap bank syariah masih sangat minim. Survei tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016 mendapati bahwa indeks literasi keuangan syariah penduduk Indonesia hanya sekitar 8,11%. Ini artinya hanya 8 dari 100 orang yang sudah paham dan terampil menggunakan produk keuangan syariah, sementara sekitar 92 dari 100 orang belum paham; apa itu keuangan syariah. Data ini juga berarti bahwa pemahaman masyarakat terhadap layanan dan produk keuangan syariah masih sangat rendah. Karena itu, usaha terus-menerus untuk sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sistem keuangan syariah sangat diperlukan.

Apa itu bank syariah?
Bank syariah adalah lembaga intermediasi yang menjembantani masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus unit), lalu meninitipkan dana tersebut dalam bentuk simpanan atau investasi dan kelompok masyarakat yang mengalami kekurangan dana (deficit unit) dan membutuhkan pembiayaan.

Bank syariah dalam hal ini sama seperti bank konvensional menjalani fungsi intermediasi. Tetapi bank konvensional menjalankan fungsi tersebut dengan menggunakan prinsip bunga, di mana bagi penabung dan investor yang menitipkan (meminjamkan) dananya kepada bank akan diberikan imbalan bunga. Demikian pula bank akan mengenakan kadar bunga tertentu bagi setiap kredit yang disalurkan kepada peminjam. Selisih bunga tersebut menjadi sumber keuntungan bank.

Perbankan syariah yang mengharamkan bunga, menjalankan fungsi intermediasi ini dengan menggunakan prinsip lain dalam operasionalnya sesuai dengan prinsip dan aturan dalam hukum Islam. Karena berbisnis membungakan uang dilarang, maka peran intermediasi perbankan syariah tidak boleh sebagai money lender.

Dalam hal ini, bank syariah menjadi penjual dalam pembiayaan yang menggunakan akad jual beli, seperti: Bay’ murabahah (jual beli dengan penyebutan modal dan tingkat keuntungan yang disepakati untuk jangka waktu tertentu); Bay’ salam (jual beli dengan membayar harga barang dimuka secara kesuluran dan barang dikirim kemudian); Dan, bay’ Istisna (jual beli dengan membayar harga barang secara cicilan dalam jangka waktu tertentu dan barang dikirim kemudian pada waktu yang disepakati).

Bank syariah juga menjadi partner bisnis yang menyertakan modal dalam pembiayaan menggunakan akad mudharabah (bank syariah menyediakan modal sepenuhnya untuk dikelola oleh nasabah dalam usaha yang ditentukan dan keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai kesepakatan, serta modal akan dikembalikan kepada bank). Dalam pembiayaan musyarakah, bank syariah menjadi rekan dalam penyertaan modal pada sebuah usaha bersama dengan nasabah. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.

Bank syariah juga berperan sebagai penyedia jasa/fasilitas terkait transaksi keuangan, seperti penerbitan LC, garansi, transfer, dan lain-lain, di mana perbankan syariah mendapatkan upah (fee) dari setiap jasa yang diberikan.

Untuk menghimpun dana dari masyarakat, bank syariah menerima dana menggunakan akad wadi’ah (bagi nasabah yang ingin menabung/menyimpan dananya) dan prinsip mudharabah (bagi nasabah yang ingin menitipkan dananya untuk diinvestasikan). Bank syariah akan memberikan bagi hasil untuk tabungan/deposito yang menggunakan prinsip mudharabah dan bonus yang tidak diperjanjikan jumlah dan waktunya untuk nasabah yang menitipkan dananya dalam bentuk wadi’ah.

Sebagai entitas bisnis, bank syariah juga berupaya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan sebagai return kepada nasabah, deposan dan pemegang saham. Di samping itu, bank syariah juga perlu membiayai operasionalnya dan membayar gaji pekerjanya. Dimensi ini berbeda dengan Baitul Mal yang juga berfungsi sebagai lembaga intermediasi kelompok masyarakat yang memiliki surplus harta dengan kelompok masyarakat yang mengalami kekurangan harta.

Baitul Mal merupakan institusi sosial yang mendapatkan “dana gratis” dari kelompok masyarakat yang memiliki kelebihan harta, tanpa perlu mengembalikan apa pun dalam bentuk return. Baitul Mal, sebagai amil juga berhak mendapat bagian dari dana yang terkumpul untuk membiayai operasionalnya dan membayar gaji pegawai.

Karena itu, anggapan bahwa bank syariah adalah institusi sosial yang harus membagikan dana gratis atau murah kepada masyarakat tidaklah tepat.

Masih diperlukan
Patut menjadi catatan kita bahwa semangat mengembangkan bank syariah berangkat dari kepercayaan bahwa institusi perbankan atau lembaga keuangan dengan fungsi intermediasi yang menghubungkan kelompok masyarakat yang surplus dan defisit masih diperlukan dalam kehidupan Muslim moderen.

Yang menjadi permasalahan adalah bunga (interest) yang pada lembaga keuangan moderen. Karena itu, kita melihat usaha yang dilakukan adalah menghilangkan bunga dalam operasional perbankan dan menggantinya dengan prinsip dan mekanisme lain yang sesuai dengan syariat. Berbagai produk dan fasilitas pembiayaan yang ada dan sudah dikembangkan dalam industri perbankan dan dinikmati oleh nasabah, diusahakan tetap dipertahankan.

Dalam usaha ini, para ilmuwan mencoba memahami praktik perbankan moderen (produk dan mekanisme operasional) dan menggali kembali tradisi dan akad yang sesuai dari khazanah fikih muamalah untuk menentukan kedudukan produk dan fasilitas perbankan moderen tersebut dalam kerangka hukum fikih. Ada dua pendekatan yang dilakukan yaitu ta’shil fiqhi dan takyif fiqhi.

Ta’shil fiqhi dilakukan dengan melacak kembali fondasi fikih dalam penentuan hukum sebuah masalah dan takyif fiqhi dengan mengkategorikan masalah yang ada dalam konteks khazanah pembahasan fikih atau melakukan adaptasi dan penyesuaian produk atau fasilitas perbankan moderen dalam konteks kajian fikih. Misalnya, produk tabungan (saving), para ulama mengkategorikan tabungan terhadap akad wadi’ah dan qard. Tabungan dikategorikan wadi’ah karena sama seperti titipan untuk dijaga dan diambil kapan diperlukan.

Tabungan juga ada yang mengkategorikannya sebagai qard karena pada hakikatnya penabung meminjamkan dana tersebut kepada bank syariah dan dikembalikan kapan diperlukan oleh nasabah. Namun, melihat kompleksitas produk dan jasa perbankan moderen, ada beberapa produk yang tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan satu akad, sehingga penggabungan dengan akad lainnya diperlukan. Sebagai contoh produk kartu kredit.

Untuk mempertahankan kartu kredit agar patuh syariah sehingga bisa digunakan oleh nasabah Muslim, para ulama menggabungkan akad qardh (pinjaman kepada pemegang kartu kredit dengan merchant atau penarikan tunai), kafalah (jaminan bagi pemegang kartu kredit dari transaksi yang timbul dengan merchant atau penarikan tunai), dan ijarah (penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan).

Dalam praktiknya, eksperimentasi ini tidak semudah yang dibayangkan. Praktik perbankan moderen sangat kompleks dan sangat cepat berkembang. Permasalahan benturan regulasi nasional dan hukum syariat yang tidak secepatnya bisa diselesaikan, mentalitas praktisi dan mindset nasabah yang belum berubah dari paradigma konvensional, replikasi produk konvensional yang kebablasan dengan menerapkan hiyal fiqhiyyah (trik-trik fikih untuk menghalalkan yang tidak diperbolehkan).

Selain itu, penekanan pada legalitas formal ketimbang hal-hal yang lebih substansi, dan permasalahan etika dalam memberikan pelayanan masih menjadi tantangan perbankan syariah yang mengaburkan pandangan nasabah perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Karena itu, harapan kita usaha yang lebih keras harus terus dilakukan, agar niat murni untuk membantu Muslim menikmati dan membebaskan dari praktik ribawi dapat berjalan dengan lancar.

* Dr. Hafas Furqani, M.Ec., Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh. Email: hafasf@gmail.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved