Bawaslu Sebut Tabloid Indonesia Barokah Tak Langgar Aturan, Hidayat Nur Wahid: Lucu Ini

Hal tersebut tampak dari unggahan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter @hnurwahid, Sabtu (26/1/2019) malam.

Editor: Amirullah
Istimewa
Isi Tabloid Indonesia Barokah 

SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua Majlis Syura Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Hidayat Nur Wahid turut angkat bicara soal Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) yang sebut tabloid Indonesia Barokah tak langgar kampanye.

Hal tersebut tampak dari unggahan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter @hnurwahid, Sabtu (26/1/2019) malam.

Awalnya, akun Twitter Mantan Mantan Sektretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu, @saididu menanggapi akun @tvOneNews yang memberitakan soal Bawaslu sebut tabloid Indonesia Barokah tidak melanggar kampanye.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Menurut Fritz, alasan tidak memenuhinya unsur pelanggaran kampanye tabloid Indonesia Barokah karena dari penelusuran yang dilakukan Bawaslu, tidak ditemukan darimana asal muasal tabloid itu.

Said Didu menanggapi pemberitaan itu dengan hanya mengajukan pertanyaan singkat.

Baca: Bawa Elpiji tanpa Dokumen, Ayah dan Anak Ditangkap

Baca: Prancis Tawarkan Beasiswa untuk Pelajar Banda Aceh

"Karena asal-usulnya tdk diketahui maka tdk melanggar?" tanya Said Didu.

Hidayat Nur Wahid yang membaca kicauan Said Didu lantas melontarkan pernyataan bahwa Bawaslu memberikan alasan yang 'lucu' terkait tabloid Indonesia Barokah ini.

Menurutnya, alasan itu yang mungkin membuat wakil presiden Jusuf Kalla ( JK), yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia ini memberikan saran agar para pimpinan masjid yang menerima tabloid tersebut untuk membakarnya.

"Alasan lucu versi @bawalu_RI seperti ini, yang barangkali justru membuat pak JK, yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, justru sarankan kepada Pimpinan Masjid yang terima kiriman tabloid “Indonesia Barokah”, untuk dibakar saja.

Bang @saididu benar, pak JK mulai kembali ke aslinya," tulis Hidayat Nur Wahid.

Baca: Dukungan Irwandi dan PNA Vitamin bagi Jokowi-Ma’ruf

Baca: Bikin Merinding, Terdengar Suara Gemuruh dan Air Sumur Bergelembung dari Pusat Semburan Lumpur

Baca: Anda Lebih Cocok Jadi Karyawan atau Bos? Kenali 8 Tanda Ini

Beberapa hari terakhir, pembahasan terkait Tabloid Indonesia Barokah ramai diperbincangkan.

Pasalnya, tabloid ini berisi kritikan yang dapat merugikan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Diberitakan Tribun Jabar sebelumnya, ratusan paket berisi Tabloid Indonesia Barokah ditemukan oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rabu (23/1/2019) siang.

Tabloid tersebut dikirimkan ke sejumlah alamat di Kota Tasikmalaya.

Awalnya, Bawaslu Kota Tasimalaya menemukan paket berisi tabloid tersebut di Kantor Pos Kota Tasikmalaya.

Paket itu dibungkus dengan amplop cokelat.

"Paket dikirimkan dari Bekasi, dari kantor redaksi tertulis di sana, alamat tujuan kebanyakan DKM-DKM dan pengurus ponpes," kata ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin.

Baca: Kisah Pria Miskin di Manila yang Jual Sampah Demi Belikan Makan Anjing-anjing Liar

Baca: Investor Lirik Aceh Timur

Tabloid Indonesia Barokah (TribunJabar.com)

Mengutip Kompas.com, Jumat (25/1/2019), tabloid Indonesia Barokah ternyata telah menyebar hampir di seluruh daerah Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng).

"Jadi, ini penyebarannya hampir di seluruh Provinsi Jabar dan Jateng. Kita di sini mengedepankan sebagai fungsi pencegahan supaya tabloid ini jangan sampai dulu menyebar," tutur Ijang Jamaludin, Rabu (23/1/2019).

"Jadi sekarang bukan kita melarang untuk disebarkan, tapi kita menunggu kepastian Bawaslu RI terkait penemuan tabloid ini. Kita mengimbau ke kantor Pos untuk menyimpan dulu selama 14 hari ke depan," tegasnya.

Dilansir oleh Warta Kota, Sabtu (26/1/2019) Bawaslu telah melakukan kajian terhadap kandungan konten kampanye di Tabloid Indonesia Barokah.

Hasilnya, dugaan tersebut tidak memenuhi unsur seperti yang disangkakan.

"Itu tidak memenuhi unsur. Tidak memenuhi unsur kampanye," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di KPU, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Namun, jelas Fritz, tidak menutup kemungkinan jika isi tabloid itu bisa memenuhi unsur yang lain, yaitu unsur pidana.

"Ya mungkin bisa memenuhi unsur pidana lainnya, tapi itu enggak memenuhi unsur kampanye," ujarnya.

"Indikasinya setelah lihat siapa yang menerbitkan, isinya juga, kan itu tidak tahu siapa yang menjadi pesertanya. Siapa yang jadi terlapornya. Kan sudah dilakukan verifikasi ke tempatnya kan juga salah. Tidak ada orangnya," paparnya.

Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta agar masjid-masjid yang menerima kiriman tabloid Indonesia Barokah untuk segera membakarnya.

"Ya karena itu melanggar aturan apalagi mengirim ke masjid. Saya harap jangan dikirim ke masjid. Semua masjid-masjid yang menerima itu dibakarlah," kata Jusuf Kalla usai mengisi acara di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (26/1/2019).

"Kita sudah perintahkan DMI untuk kasih tahu jangan masjid menerima itu, karena berbahaya. Jangan masjid jadi tempat bikin hoax macam-macam. Jangan diadu," sambungnya.

Jusuf Kalla mengingatkan, nantinya akan ada hukuman yang diterima oleh pelaku penyebaran tabloid berisi artikel yang menyudutkan salah satu pasangan calon peserta Pilpres 2019.

"Jangan seperti Obor Rakyat jaman dulu, itu kan masuk penjara, dihukum kan," paparnya.

(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hidayat Nur Wahid soal Bawaslu Sebut Tabloid Indonesia Barokah Tak Langgar Aturan: Lucu Ini

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved