Caleg Eks Koruptor di Aceh tak Bertambah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar 49 caleg eks koruptor, termasuk salah satunya dari Aceh

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Caleg Eks Koruptor di Aceh tak Bertambah
MUNAWAR SYAH,Komisioner KIP Aceh

Oleh karenanya, KPU tidak bisa sembarangan membuka data caleg tanpa persetujuan yang bersangkutan. Apalagi, data tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 17 huruf h disebutkan, data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja, karena ini menyangkut dengan hak konstitusional seseorang sebagai warga negara. “Mereka juga punya hak untuk tidak di-publish. Jadi bukan keinginan KPU untuk tidak membuka info ini,” ujar dia.

Meski demikian, kata Ilham, tak menutup kemungkinan KPU mengumumkan daftar caleg yang memilih tak membuka profil dirinya ke publik. Hal ini nantinya bisa menjadi pertimbangan publik dalam menentukan pilhannya di hari pemungutan suara.(yos)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved