Slamet Ma'arif Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Sejumlah Pihak: Fadli Zon Hingga Bawaslu
Terkait dengan penetapan status tersangka ini pun justru malah menimbulkan tanggapan sejumlah pihak.
SERAMBINEWS.COM - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif telah resmi menyandang status sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Slamet Ma'arif pun meningkat statusnya setelah sebelumnya hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pelanggaran ini diduga dialkukan dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Solo pada Minggu (31/1/2019).
Selanjutnya, Slamet Ma'arif akan menjalani pemeriksaan di Polda Jateng pada Rabu (13/2/2019).
Pemindahan pemeriksaan ini dilakukan dengan alasan keamanan.
Baca: Acha, Wartawan Investigasi Aceh Pertama yang Menghentak Dunia Lewat Laporan Tragedi Cot Pulot Jeumpa
"Pemeriksaan Slamet Ma'arif akan kami lakukan di Polda Jateng. Penyidiknya tetap dari sini (Polresta Surakarta)," ujar Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai dikutip dari Kompas.com.
Terkait dengan penetapan status tersangka ini pun justru malah menimbulkan tanggapan sejumlah pihak.
Berikut ini Beberapa tanggapan dan keterangan resmi dari Bawaslu yang sudah Tribunnews rangkum dari berbagai sumber:
1. Bawaslu: Pak Slamet Ma'arif menyampaiakn ganti presiden
Baca: Ani Yudhoyono Terbaring Sakit, Annisa Pohan Posting Kutipan Doa Inspiratif dan Menggugah Hati
Terkait dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Slamet Ma'arif anggota Bawaslu Solo pun buka suara.
Mengutip dari Kompas.com, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yakni Poppy Kusuma menjelaskan tenang bagaimana kronologi kasus tersebut.
Pelanggaran ini bermula pada Minggu (13/1/2019) yang digelar di Slamet Riyadi, Solo.
Dalam acara tabligh yang terbuka untuk umum tersebut Slamet Ma'aruf menyerukan untuk ganti presiden.
"Waktu itu dari orator dan dari peserta mempunyai visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019 apa?', dijawab (peserta) "ganti presiden'. (Slamet berseru) 'Gantinya siapa?', dijawab (peserta) dengan sebutan Prabowo," kata Poppy saat dihubungi, Senin (11/2/2019).
Selain itu, Slamet juga sempat menyampaikan supaya tak mencoblos gambar presiden dan kiai, tapi hendaknya mencoblos gambar di samping presiden dan kiai.
Baca: Kesabaran Guru yang Ditantang Siswa Dapat Banyak Apresiasi: Ditawari Umrah hingga Hadiah dari Hotman
"Kalau ada gambar presiden, itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal, karena tidak boleh merusak gambar presiden. Dan kalau ada gambar kiai itu jangan diapa-apain juga karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok," ujar Poppy menirukan orasi Slamet.
Sehari setelah tabligh akbar, ada pihak yang melaporkan ucapan Slamet sebagai dugaan pelanggaran kampanye dalam acara tersebut ke Bawaslu.
Berangkat dari situ, Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memeriksa sejumlah pihak.
2. Fadli Zon: Kami akan Bela Habis-Habisan
Baca: Negara Bagian California Berniat Tarik Pasukan dari Perbatasan Meksiko, Ini Alasannya
Nampaknya kasus penetapan tersangka kepada Salmet Ma'aruf ini juga membuat politis partai Gerindra memberikan tanggapannya.
Salah satunya yakni Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Fadli Zon mengatakan jika proses hukum terhadap Slamet itu tidak perlu.
"Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja. Karena menurut saya, ini (proses hukum terhadap Slamet) tidak perlu," ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Wakil ketua DPR ini juga menyebutkan jika jangan dikriminalisasikan pelanggaran ini.
"Kalau kita lihat apa yang terjadi ini, kan, bersifat administratif saja, ya. Jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti," ucapnya saat mengutip dari kompas.com.
Tak hanya itu saja Fadli Zon juga mengatakan jika ini merupakan bagian dari upaya untuk membungkam kritik.
Baca: Siswa yang Aniaya Petugas Kebersihan Sekolah Terancam Dikeluarkan Pihak Sekolah
3. Seknas Prabowo - Sandi, M Taufik: Jokowi Panik
Baca: Alur Pendaftaran PPPK 2019: Seleksi, Jadwal Tahapan, Registrasi Online Hanya di sscasn.bkn.go.id
Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, M Taufik menilai bahwa penetapan Slamet ma'arif sebagai tersangka merupakan kepanikan dari Calon Presiden Joko Widodo.
Hal itu diungkapkan Taufik saat memberikan sambutan sebelum diskusi bertajuk "Jelang Pilpres: Jokowi Blunder dan Panik?", di kantor Seknas Prabowo-Sandiaga, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
"Sahabat kita Ketua 212 jadi tersangka. Ini bagian kalau kita perhatikan ini adalah bagian dari kepanikan," tutur Taufik.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menilai, kepanikan tersebut dapat menjadi blunder. Lebih lanjut, ia mengartikan itu sebagai tanda kemenangan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
"Dari panik muncul menjadi blunder. Kalau blunder terus, Insya Allah ini tanda-tanda kita menang," ungkap dia.
4. Alasan Pemindahan Pemeriksaan Slamet Ma'arif
Baca: Fakta Nyata, Pergi ke Surabaya via Kuala Lumpur, Keluarga Aceh Ini Bisa Hemat Biaya Rp 32 Juta
Baca: Tabrak Pengendara, Sopir L-300 Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan
Baca: Ali Ngabalin Loncat-loncat di Kantor Staf Kepresidenan, ‘Makan Ente Punya Stroke’
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Maarif bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (13/2/2019).
"Panggilan sudah kami kirimkan, hari Rabu kita panggil Slamet Maarif, untuk pemeriksaan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019) siang.
Namun, pemeriksaan Slamet Maarif akan dilakukan di Polda Jateng.
Pengalihan pemeriksaan tersebut dilakukan demi alasan keamanan.
"Penyidik sudah menangani secara profesional," ungkapnya.
"Kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," tambah Ribut.
Untuk diketahui, Polresta Surakarta meningkatkan status Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka, usai Ketua Umum PA 212 itu melakukan serangkaian gelar perkara, pada Jumat (8/2/2019) lalu.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketum PA 212, Slamet Ma'arif Jadi Tersangka Begini Tanggapan Fadli Zon, Bawaslu dan Sejumlah Pihak
