Kasus Suap
Terima Suap, 5 Anggota DPRD Sumut Dicabut Hak Politik, Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Kelimanya dinilai menyalahgunakan wewenang untuk menerima suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Editor:
Safriadi Syahbuddin
KOMPAS.COM/ABBA GABRILLIN
Empat anggota DPRD Sumut divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Selain itu, agar Rinawati Sianturi dan Tiaisah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Kelimanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Cabut Hak Politik 5 Anggota DPRD Sumut"
Baca: Jadi Saksi, Fadhilatul Amri Ungkap Peran Steffy Burase Dalam Pemberian Suap kepada Irwandi Yusuf
Baca: Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Didakwa Terima Suap Rp 2,25 Miliar
Baca: OTT di Kantor KONI, KPK Amankan Uang Sekitar Rp 7 Miliar terkait Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora
Baca: Banyak Nama Elit dalam Sidang Korupsi, Ada Apa?