Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Didakwa Terima Suap Rp 2,25 Miliar

Awal tahun 2017 Eni mengenalkan Johanes kepada Sofyan Basir selaku Dirut PT PLN Persero terkait permohonan proyek PLTU

Editor: Muhammad Hadi
kompas.com
Idrus Marham - Kompas 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Jakarta pada Selasa (15/1/2019).

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

Dalam surat dakwaan, Idrus diduga menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar bersama mantan anggota Komisi VII DPR RI tahun 2014-2019 Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd).

Baca: BNN dan Bea Cukai Tangkap 72 Kilogram Sabu dan Ekstasi di Laut Aceh

Idrus didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pemberian uang tersebut digunakan untuk membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Proyek rencananya akan dilakukan antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources, Ltd. (BNR, Ltd.) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC, Ltd.) yang dibawa oleh Johanes Budisutrisno Kotjo.

Baca: Tiga Yatim Piatu dan Janda Miskin Korban Kebakaran Simpang Mamplam Tinggal di Tenda Darurat

Perkara dimulai saat Rudy Herlambang dalam sepengetahuan Johanes Kotjo mengirimkan surat kepada PT PLN Persero terkait Permohonan Pengajuan Proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut tambang 2 X 300 MW di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lantaran belum ada tanggapan dari pihak PT PLN, tahun 2016 Johanes Kotjo meminta bantuan kepada Setya Novanto terkait hal tersebut.

Setya Novanto kemudian memperkenalkan Johanes kepada Eni Maulani selaku anggota Komisi VII DPR-RI yang membidangi energi, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup.

Awal tahun 2017 Eni mengenalkan Johanes kepada Sofyan Basir selaku Dirut PT PLN Persero terkait permohonan proyek PLTU.

Terjalin beberapa pertemuan yang dilakukan oleh Eni, Johanes dan pihak-pihak yang terkait.

Baca: Seorang Kapolres Positif Zat Bahan Narkoba Seteleh Tes Urine Mendadak, Begini Komentar Kapolda

Kemudian dalam surat dakwaan, masih di tahun 2017 terdakwa selaku penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar mengarahkan Eni selaku bendahara untuk meminta uang kepada Johanes Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar Tahun 2017.

Pada saat itu terdakwa berkeinginan untuk menjadi pengganti antar waktu Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang tersandung kasus E-KTP.

Diketahui dari surat dakwaan, total penerimaan uang dari Johanes sejumlah Rp 2,25 miliar.

Sejumlah Rp 713 juta diserahkan oleh Eni selaku bendahara kepada Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar Tahun 2017 guna keinginan terdakwa menjadi Plt Ketum Partai Golkar.

Pada 13 Juli 2018, Eni dan Johanes Kotjo diamankan oleh petugas KPK, sedangkan Idrus Marham resmi ditahan KPK pada 31 Agustus 2018.(*)

Baca: Bandar Sabu Didominasi Anak Muda, di Rekening Saldonya Ratusan Juta, Ini Ancaman Kepala BNNP

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Jaksa KPK dakwa Mantan Menteri Sosial Idrus Marham terima suap Rp 2,25 miliar

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved