Fatimah TKW Asal Kota Langsa Kembali ke Aceh, Majikannya di Malaysia Sepakat Damai
Majikan tersebut juga meminta damai dengan Fatimah dan bersedia membiayai perjalanan pulang Fatimah dengan menggunakan pesawat Air Asia
Penulis: Jafaruddin | Editor: Zaenal
Haji Uma: TKW yang Disuruh Masak Babi dan Sembah Patung Kembali ke Aceh, Majikannya Sepakat Berdamai dan Membiayai Ongkos Pulang
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Fatimah (25), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kota Langsa yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari majikannya di Malaysia, akhirnya kembali ke kampung halamannya, Jumat (15/2/2019).
Kepastian pulangnya Fatimah ini disampaikan anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman (Haji Uma), kepada Serambinews.com.
Fatimah sudah bisa pulang setelah paspor yang ditahan oleh majikannya di Malaysia dikembalikan, kata Haji Uma.
Majikan tersebut juga meminta damai dengan Fatimah dan bersedia membiayai perjalanan pulang Fatimah dengan menggunakan pesawat Air Asia, dari Bandara Kuala Lumpur Internasional Airport (KLIA) ke Bandara SIM Banda Aceh.
Berdasarkan boarding tiket pesawat yang dikirim ke Serambinews.com, Fatimah bertolak dari KLIA ke Banda Aceh pada pukul 13.30 waktu setempat, Jumat (15/2/2019).
"Alhamdulillah, Fatimah sudah tiba di Bandara SIM pukul Blangbintang pukul 14.40 WIB tadi, dijemput tim Haji Uma," kata Muhammad Daud staf Ahli Haji Uma, kepada Serambinews.com via pesan Whatsapp.
Baca: TKW Aceh yang Ditabrak di Malaysia Butuh Biaya Operasi, Haji Uma Temui Ketua DPD
Baca: Biografi Tokoh Dunia, Mengenal Tunku Abdul Rahman, Bapak Kemerdekaan Malaysia
Diberitakan sebelumnya, Fatimah (25), tenaga kerja wanita (TKW) asal Kota Langsa, melarikan diri dari tempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Ia mengaku tidak tahan dengan perlakuan majikannya, karena kerap memintanya memasak daging babi bahkan menyuruhnya menyembah patung.
Namun, setelah lari dari rumah majikannya, Fatimah tidak bisa pergi jauh-jauh dari Malaysia, karena paspor miliknya ditahan oleh majikan tempatnya bekerja.

Seorang warga Aceh yang berada di Malaysia setelah mengetahui kejadian tersebut langsung menghubungi H Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, sehingga pihak agen yang membawa Fatimah harus bertanggung jawab.
Sepakat Berdamai
Kepada Serambinews.com, H Sudirman mengatakan, dalam dua hari terakhir ia intens berkomunikasi dengan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3 TKI) Aceh dan Dinas Sosial Aceh, serta sejumlah warga Aceh di Malaysia, untuk memulangkan Fatimah.
Advokasi yang diberikan oleh Haji Uma bersama pihak BP3TKI, Dinsos, dan warga Aceh di Malaysia ini, membuat si majikan tempat Fatimah bekerja akhirnya sepakat berdamai dan mengembalikan paspor milik Fatimah.
“Si majikan itu menghubungi seorang warga Aceh di sekitar Kuala Lumpur dan mau berdamai serta ingin mengembalikan paspornya,” ujar Haji Uma.
Baca: Haji Uma Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Malaysia
Sudirman menyebutkan, warga Aceh yang dihubungi oleh si majikan tersebut adalah Nurdir asal Kaupaten Bireuen.
Nurdir mengabari informasi tersebut kepada Haji Uma untuk berkordinasi langkah selanjutnya yang harus ditempuh.
“Kita merekomendasikan Kesatuan Masyarakat Aceh di sana yang tergabung dalam Ikatan Bentara Waqulja untuk memfasilitasinya,” kata anggota DPD RI asal Aceh tersebut.
Dalam pertemuan tersebut hadir Tgk Ikhsan, Abu Salam, Tgk Bukhari, Tgk Nurdin, dan warga Aceh lainnya.
Tercapailah Sebuah kesepakatan dengan si majikan, paspor Fatimah akan dikembalikan dan akan dipulangkan ke Aceh dengan biaya sepenuhnya ditanggung majikan.
“Si majikan itu juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbutannya,” ujar H Sudirman.
Baca: Staf Ahli Haji Uma Minta Pemerintah Aceh Alokasikan Anggaran Maksimal untuk Advokasi TKI Aceh
Poin tersebut juga ditegaskan dalam surat perjanjian di hadapan warga Aceh yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Aceh Bentara Waqulja.
“Setiba di bandara, Fatimah dijemput langsung oleh staf kita untuk dipulangkan ke kampungnya,” pungkas Haji Uma.(*)