Mahkamah Agung Tolak Kasasi, HTI Sah Jadi Organisasi Terlarang, Begini Tanggapan Juru Bicara HTI

ahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Hizbut Thahir Indonesia (HTI) terkait putusan pemerintah yang mencabut badan status badan hukum HTI.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO
Ribuan umat Islam yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hadir di Muktamar HTI di Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu (2/6/2013). HTI mengajak seluruh umat Islam untuk kembali pada Khilafah Islamiah dan menegakkan Syariat Islam.(KOMPAS/ANGGER PUTRANTO) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Hizbut Thahir Indonesia (HTI) terkait putusan pemerintah yang mencabut badan status badan hukum HTI.

Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku.

"Tolak kasasi," demikian amar putusan yang diunggah di situs MA, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (15/2/2019).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.

Putusan dijatuhkan pada 14 Februari 2019.

Pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai, ormas HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran.

Bukti ini dijadikan salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.

Menurut Majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila.

Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme. Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai, HTI telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ormas.

Sesuai UU itu, Menteri Hukum dan HAM pun berhak mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

Selain itu, Majelis hakim menilai HTI sudah salah sejak awal kelahirannya sebagai organisasi massa. Harusnya, menurut Hakim, HTI mendaftarkan diri sebagai partai politik karena mempunyai tujuan politik.

Berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta bukti yang dihadirkan di persidangan, HTI sama dengan Hizbut Tahrir yang ada di seluruh dunia.

Mereka sama-sama memperjuangkan dan menegakkan Khilafah Islamiyah yang bersifat global.

Meski demikian, berbeda dengan di negara lain, HTI tidak didaftarkan menjadi partai politik, tapi perkumpulan berbadan hukum.

Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Tanggapan Juru Bicara HTI

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah sah menjadi organisasi terlarang.

Hal itu diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan HTI.

 
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari MA.

Namun, Ismail mengatakan, pihaknya tidak kaget dengan putusan itu.

"Dalam suasana dan budaya hukum saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi," ujar Ismail kepada Tribunnews.com, Jumat (15/2/2019).

Menurut Ismail, pihaknya akan mengkonsultasikan masalah ini ke Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukumnya.

"Masih ada PK (peninjauan kembali).Mungkin kita akan mengajukan PK bila ada novum baru," katanya.

"Satu hal lagi, tolong jangan dikatakan HTI itu organisasi terlarang. Dalam putusan pemerintah maupun pengadilan, hanya disebut HTI dicabut status BHP (Badan Hukum Perkumpulan), dan itu berarti bubar, bukan terlarang," tandas Ismail.

Diketahui, setelah MA memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan HTI. Ormas tersebut sah jadi organisasi terlarang.

"Tolak kasasi," tulis amar putusan hakim seperti dilansir dari website resmi MA, Jumat (15/2/2019).

Putusan MA itu diputuskan pada Kamis (14/2/2019), dimana hakim terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.

Kasus bermuara pada 2017 lalu, saat pemerintah melalui Menkumham membubarkan HTI berdasarkan Undang-Undang Ormas.

HTI kemudian menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta.

Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI pada Mei 2019.

Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018.

Kemudian, HTI melanjutkannya dengan proses Kasasi ke MA.

Baca: Kebakaran Lahan di Meulaboh Teratasi Setelah Hujan Mengguyur

Baca: Sebar Foto Panas Mantan Kekasih, Pemuda Tripa Makmur Ditangkap Polisi

Baca: Enam Pelanggar Syariat Islam Disebat, Satu Wanita Ditunda karena Sedang Hamil

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Kasasi HTI", dan  Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Tolak Kasasi, Ini Tanggapan HTI

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved