Gaji Kepala Desa 100 Persen Setara PNS Golongan IIA Berlaku Mulai Tahun 2020, Dibebankan Pada APBD

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penyetaraan gaji perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA akan efektif pada Januar

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Para perangkat desa berusaha mengabadikan Presiden Joko Widodo yang tengah berpidato dalam Silaturahim Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora, Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019). 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penyetaraan gaji perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA akan efektif pada Januari 2020.

Hal itu dikatakan Tjahjo seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

"Itu (penyetaraan gaji) diputuskan Januari tahun 2020. Efektifnya tahun depan," ujar Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, efektivitas penyetaraan gaji perangkat desa baru bisa dilaksanakan pada Januari 2020 karena tidak memungkinkan untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah ditetapkan.

 "Ini kan enggak mungkin ada perubahan APBN, APBD, serupiah pun," kata dia.

Dana gaji perangkat desa berasal dari alokasi Dana Desa yang tercantum di APBD.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Desa untuk perbaikan kesejahteraan perangkat desa selesai pada bulan ini.

"Pokoknya janji pemerintah revisi ini selesai bulan Januari. Tadi dipastikan selesai bulan ini," ujar Tjahjo. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan IIA adalah Rp 1.926.000.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan perangkat desa di seluruh Indonesia akan segera mendapatkan perbaikan kesejahteraan. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji perangkat desa.

"Yang paling penting, sudah kita putuskan penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan (PNS) golongan IIA," kata Jokowi disambut sorak sorai para perangkat desa yang hadir di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Selain gaji, menurut Jokowi, perangkat desa juga akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut dia, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang Desa.

Baca: Tips Membuat Screenshot Chat Panjang di Whatsapp, Simak Caranya Berikut Ini

Baca: Kerap Menelan Kerikil dan Tutup Botol Saat Stres, Dokter Kaget Saat Lihat Foto Scan Lambung Pria Ini

100 Persen Setara PNS Golongan IIA

 Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho memastikan, instruksi Presiden Joko Widodo mengenai pembuatan penghasilan tetap (Siltap) agar penghasilan kepala dan perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA, sudah dilaksanakan.

"Kepala beserta perangkat desa akan mendapatkan gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,84 juta," ujar Yanuar di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Yanuar melanjutkan, keputusan penyetaraan gaji kepala dan perangkat desa ini sudah memiliki payung hukum, yakni Surat Keputusan Bersama dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negri.

 Kepala desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA.

Sementara, sekretaris desa akan mendapatkan 90 persennya.

Adapun, perangkat desa mendapatkan 80 persen.

"Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun berikutnya (2020)," kata Yanuar.

Kebijakan ini baru berlaku tahun 2020 karena anggaran pembiayaan Siltap tidak hanya di APBN saja, namun juga APBD setiap provinsi dan kabupaten.

Sesuai Undang-undang Otonomi Daerah, setiap perubahan APBD harus melewati serangkaian prosedur, termasuk pembahasan bersama DPRD.

Dengan demikian, implementasi Siltap baru dapat masuk dalam perencanaan APBD pada tahun 2020.

Yanuar menambahkan, instruksi Presiden ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian di tahun 2018 tentang dana desa.

Berkat program dana desa, jumlah desa tertinggal berkurang sebanyak 6.518 desa.

Di samping itu, jumlah desa yang meningkat menjadi mandiri sebanyak 2.665 desa.

Pencapaian positif ini pun menjadi salah satu alasan mengapa kepala dan perangkat desa layak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Baca: Coba Hilangkan Barang Bukti Kecelakaan Kerja, Polres Agara Gagalkan Loader Hendak Dibawa ke Medan

Baca: Puluhan Honorer K2 Abdya Gagal Mendaftar Seleksi P3K, Pemerintah Diminta Perpanjang Masa Pendaftaran

Baca: Sebut Jokowi Kena Karma Lingkungan di ILC, Rizal Ramli: Siapa Raja Hoaks Pendamping Ratna Sarumpaet?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun 2020, Gaji Kepala Desa 100 Persen Setara PNS Golongan IIA"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved