200 WNA Rekam Data E-KTP di Jawa Tengah, Bawaslu Awasi agar Tidak Mencoblos saat Pileg dan Pilpres

Keberadaan mereka akan dipantau agar tidak ikut serta menggunakan hak pilih saat Pileg dan Pilpres 2019 pada April mendatang.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi e-KTP (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO) 

SERAMBINEWS.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan 200 tenaga kerja asing (TKA) di Jawa Tengah yang melakukan perekaman data elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Keberadaan mereka akan dipantau agar tidak ikut serta menggunakan hak pilih saat Pileg dan Pilpres 2019 pada April mendatang.

"Berdasar data yang disampaikan Dukcapil, ada 200an WNA yang sudah rekam data," ujar Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subkhi, seusia rapat koordinasi pengawasan pemilu di Patra Semarang, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2019).

Fajar mengatakan, 200 WNA tersebut telah mengantongi izin tinggal, sehingga berhak untuk melakukan rekam data.

Namun demikian, Bawaslu akan mengawasi mereka untuk memastikan para WNA tidak ikut serta menggunakan hak pilihnya.

Bawaslu akan mengunjungi Dinas Catatan Sipil dan institusi terkait untuk memastikan mereka tak ikut memilih.

"Kami akan jaga, karena mereka tidak punya hak pilih. Yang berhak itu warga negara Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, diinformaiskan bahwa seorang warga China inisial GZ yang tinggal di Cianjur mempunyai e-KTP.

Bentuk e-KTP milik GZ mirip e-KTP yang umum dimiliki warga negara Indonesia. Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri memastikan informasi tentang adanya WNA yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik adalah informasi yang tidak benar alias hoaks.

"Super hoaks itu. Itu editan,” kata Hanif, ketika dimintai komentar seusai meresmikan gedung studio fashion milik Balai Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Semarang, Selasa (26/2/2019).

Hanif mengatakan, pihaknya telah mengecek langsung kebenaran infomasi tersebut.

Diketahui kemudian jika infomasi tersebut berasal dari warga China Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang mengantongi izin tinggal.

Ia memastikan jika TKA asal China tersebut tidak punya e-KTP, melainkan hanya izin tinggal.

"Saya sudah dapat informasi bahwa itu editan. Jadi, dibuat seolah-olah ada e-KTP,” tambahnya.

Hanif meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi terkait isu-isu TKA tersebut.

"Jangan percaya hoaks dan fitnah. Hancur republik ini bila semua orang percaya hoaks dan fitnah. Maka bertakwalah pada Allah," tambahnya.

Baca: Beri Kuliah Umum di Politeknik Lhokseumawe, Menteri Agraria Sampaikan Hal Ini kepada Mahasiswa

Baca: 5 Fakta Baru Kebakaran Hutan di Riau, 6 Helikopter Dikerahkan dan Aksi Prajurit Kostrad Padamkan Api

KPU Minta Kemendagri Berikan Data WNA yang Punya e-KTP

S

Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan data Warga Negara Asing ( WNA) yang memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

Data tersebut akan digunakan KPU untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

KPU akan memastikan tidak ada nama WNA yang tercantum di DPT.

Langkah ini menyusul munculnya isu WNA China yang memiliki e-KTP yang disebut-sebut tercantum dalam DPT.

Meski isu itu telah dibantah KPU, bukan tidak mungkin hal serupa akan kembali terjadi.

"KPU sudah mengirim surat ke Dukcapil, diterima pihak Dukcapil tanggal 28 Febuaru, berisi permintaan data WNA yg sudah dikeluarkan KTP-el oleh pihak Dukcapil," kata Komisioner KPU Viryan melalui keterangan tertulis, Jumat (1/3/2019).

"KPU akan melakukan cek menyeluruh terhadap WNA yang sudah memiliki KTP-el dan memastikan tidak ada yang masuk dalam DPT Pemilu 2019," sambungnya.

Viryan mengatakan, tim Data dan Informasi (Datin) KPU telah siap untuk melakukan pengecekan DPT.

Oleh karenanya, KPU meminta supaya Dukcapil dapat segera memberikan data WNA yang tercatat memiliki e-KTP.

Viryan menambahkan, pihaknya ingin Dukcapil bisa fokus terhadap pelayanan perekaman maupun pencetakan e-KTP.

Sebab, berdasarkan laporan yang diterima KPU daerah, masih banyak napi di lapas dan rutan yang belum memiliki e-KTP dan berpotensi tak bisa gunakan hak pilih mereka.

"KPU sudah mengirim surat kepada Dukcapil agar perekaman dan pencetakan KTP-el bagi WNI dapat dipercepat penyelesaiannya," ujar dia.

Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial GC. Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************.

Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

KPU telah menegaskan bahwa nama GC tak tercantum di DPT.

Jika NIK yang disebut-sebut milik GC itu ditelusuri di DPT, muncul nama seorang WNI berinisial B.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Minta Kemendagri Berikan Data WNA yang Punya e-KTP".

Baca: Pemain Timnas Indonesia Bripda Sani Menangis Saat Sang Ayah Ceritakan Kondisi Keluarganya

Baca: Syahrini dan Reino Barack Bulan Madu Usai Nikah, Luna Maya Tenangkan Diri ke Tanah Suci Ibadah Umrah

 

Baca: Disampaikan Menteri Era Jokowi, Rektor Unimal Sebut Kuliah Umum Bukan Agenda Politik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "200 WNA Rekam Data E-KTP di Jateng, Bawaslu Awasi agar Tidak Mencoblos"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved