5 Fakta Sidang Bahar Bin Smith yang Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, dijerat pasal berlapis.

Editor: Taufik Hidayat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Di tempat inilah peristiwa penganiayaan terhadap dua korban tersebut terjadi hingga mengakibatkan keduanya luka-luka.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat," kata Jaksa.

Baca: Syarat dan Cara Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Baca: Bocah Hidrosepalus Butuh Bantuan

Baca: Istidraj, Azab yang Berbungkus Nikmat

3. Kuasa hukum minta penahanan terdakwa dipindah

Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, meminta hakim untuk memindahkan Bahar bin Smith ke Lapas Cibinong atau Rutan Kebonwaru.

"Kalau diijinkan Lapas Cibinong, kalau tidak ya alternatifnya Kebonwaru Bandung," harap Ichwan usai sidang perdana Bahar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).

Permintaan tersebut menyusul terbatasnya waktu bertemu dengan kliennya, apabila masih ditahan di Mapolda Jabar.

4. Pengadilan putuskan tempat sidang Bahar dipindah

Atas pertimbangan lokasi dan ketenangan saat jalani sidang, Rabu (6/3/2019) pekan depan sidang lanjutan kasus penganiayaan dua pemuda oleh Bahar bin Smith akan dipindah ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad usai menutup sidang perdana Bahar bin Smith dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadian Negeri Bandung, Kamis (28/2/2019).

"Tanggal 6 februari nanti sidang akan digelar di gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung," kata Edison.

Selain itu, ruangan yang besar dan representatif pun menjadi pertimbangan mengapa, persidangan dengan terdakwa Bahar Bin Smith ini dipindah ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung.

"Di sana tempatnya lebih representatif," katanya.

Baca: Polisi Tangkap Empat Intimidator

Baca: Keluarga Sandiaga Uno di Gorontalo Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf Amin, Ini Alasan Mereka

Baca: Kado Terakhir Rina Muharrani untuk sang Ayah

5. Massa pendukung Bahar datang ke Pengadilan Negeri Bandung

Sekelompok massa melakukan aksi dukungan untuk Bahar di luar gedung Pengadilan Negeri Bandung.

Kelompok massa yang membawa sejumlah spanduk ini bahkan mengatakan tidak rela Bahar dipenjara.

Nyanyian orasi disuarakan dalam aksi tersebut, bahkan mereka menyatakan perlawanan terhadap aksi kriminalisasi terhadap Bahar.

Setelah proses pengadilan dengan terdakwa Bahar bin Smith usai, massa pun ikut membubarkan diri.(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved