Syarat dan Cara Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Bahkan, jika merujuk pada peraturan terbaru, peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS bisa dikenai sanksi jika tak daftarkan bayi baru lahir.

Editor: Fatimah
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

SERAMBINEWS.COM - Tak banyak yang tahu bahwa bayi baru lahir sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera memperoleh berbagai fasilitas yang dibutuhkan.

Bahkan, jika merujuk pada peraturan terbaru, peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS bisa dikenai sanksi jika tak daftarkan bayi baru lahir.

Baca: Malaysia Akan Produksi Mobil Terbang, Pemerintah Malah Dianggap Konyol oleh Warganya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 telah terbit dan digunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai landasan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Peserta (JKN) yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita kepada awak media di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Baca: Pajak Barang Mewah Naik 125%, Harga Motor Harley Davidson Kini Melonjak

Bona mengungkapkan, pemberian sanksi ini sesuai penjelasan sejumlah pasal dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 46.

"Sanksinya apa? Misalnya bayi lahir pada 25 Desember 2018 lalu baru pada Desember 2019 baru didaftarkan. Tentunya, keluarga akan dikenai sanksi membayar iuran sejak bayi dilahirkan," sambungnya.

Segera Didaftarkan

Ya, untuk bayi yang akan dilahirkan, waktu yang tepat untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta JKN-KIS, seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, adalah sedini mungkin.

Bahkan jika dari hasil pemeriksaan dokter sudah ditemukan denyut jantung, janin tersebut bisa segera didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.

Baca: VIDEO - 92 Hafidh Cilik di Subulussalam Diwisuda

Proteksi dini ini penting dilakukan agar sang calon bayi memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sejak dini, sehingga seandainya bayi tersebut lahir dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, ketika bayi lahir langsung ditanggung BPJS semua proses persalinan dan pengobatannya.

Bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri, pendaftaran calon bayi dalam kandungan bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan menggunakan nama orangtua.

Contohnya: Calon Bayi Ny. Ay. Bayi tersebut dapat menggunakan nomor identitas orangtua sebagai nomor identitas sementaranya.

Baca: VIDEO - Begini Hukum Menyebarkan Video tak Senonoh

Jika bayi telah dilahirkan, maka orangtua bayi tersebut dapat mengurus perubahan nama dan identitas bayinya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah bayi lahir di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Perlu diperhatikan bahwa tidak ada pembayaran iuran saat bayi dalam kandungan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved