Syarat dan Cara Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Bahkan, jika merujuk pada peraturan terbaru, peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS bisa dikenai sanksi jika tak daftarkan bayi baru lahir.
Pembayaran iuran calon bayi tersebut baru dilakukan orangtuanya setelah sang bayi lahir, bukan sejak calon bayi didaftarkan.
Baca: Keluarga Sandiaga Uno di Gorontalo Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf Amin, Ini Alasan Mereka
Iuran yang dibayarkan pun hanya 1 bulan dan seterusnya, dan tidak diakumulasikan dari bulan-bulan sebelumnya sejak bayi didaftarkan.
Sama halnya seperti pendaftaran peserta PBPU pada umumnya, proses pendaftaran calon bayi memerlukan proses administrasi kepesertaan selama 14 hari kalender.
Oleh karena itu, peserta PBPU diharapkan dapat mendaftarkan calon bayinya sejak terdeteksi detak jantung untuk meminimalisasi risiko apabila bayi lahir lebih cepat diluar perkiraan hari lahir.
Baca: Gempa Hari Ini - Deli Serdang Diguncang Gempa M 3.1 Jumat Dinihari, Dirasakan di Berastagi
Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), jika calon bayinya adalah anak ke-1 sampai ke-3, maka otomatis dapat dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan begitu lahir.
Jika bayi sudah dilahirkan, orangtuanya diharapkan segera melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk dicetakkan nomor kartu sementara sang bayi.
Selanjutnya, nomor sementara tersebut dapat dibawa ke BPJS Kesehatan Center di RS setempat untuk digunakan menjamin pelayanan kesehatan sang bayi.
Baca: Ustaz Adi Hidayat Janjikan Hadiah Umrah untuk Ayah Rina Muharami karena Jadi Inspirasi Bagi Pelajar
Segera lakukan ya, terutama jika istri sedang hamil. Mendaftarkan calon bayi merupakan wujud kepedulian keluarga terhadap buah hati untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan sedini mungkin.
Untuk pengetahuan Anda, sepanjang 2017 diketahui jumlah klaim atau total pengeluaran dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mencapai Rp 84 triliun.
Baca: Bocah Hidrosepalus Butuh Bantuan
Cara dan syarat mendaftar
Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dapat dilakukan di kantor BPJS terdekat dengan membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan.
Untuk bayi baru lahir, maka dokumen yang diperlukan adalah:
Kartu Keluarga
Kartu BPJS orangtua
Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit
Selanjutnya Anda akan diminta mengisi formulir yang tersedia di kantor BPJS.
Kelas pelayanan untuk bayi kelak akan mengikuti kelas yang dipakai oleh orangtuanya.
Sedangkan untuk bayi yang belum lahir, pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS Mandiri.