Syarat dan Cara Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Bahkan, jika merujuk pada peraturan terbaru, peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS bisa dikenai sanksi jika tak daftarkan bayi baru lahir.
Editor:
Fatimah
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari golongan pekerja penerima upah, maka pendaftaran baru bisa dilakukan setelah bayi lahir.
Syarat pendaftaran bayi dalam kandungan adalah:
Kartu Keluarga dan KTP orangtua
Kartu BPJS orangtua
Hasil USG (masa kandungan 7-8 bulan, atau surat keterangan yang menyatakan sudah ada denyut jantung bayi).
Surat keterangan hamil dari bidan atau dokter.
Pembayaran dapat dilakukan setelah bayi lahir atau paling lambar 3 bulan setelah bayi dilahirkan.
(Soesanti Harini Hartono)
Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Ini Syarat dan Cara Daftarakan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Demi Nikmati Fasilitas dan Terhindar Sanksi
Rekomendasi untuk Anda