Breaking News

Syarat dan Cara Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Bahkan, jika merujuk pada peraturan terbaru, peserta BPJS Kesehatan JKN-KIS bisa dikenai sanksi jika tak daftarkan bayi baru lahir.

Editor: Fatimah
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

Peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari golongan pekerja penerima upah, maka pendaftaran baru bisa dilakukan setelah bayi lahir.

Syarat pendaftaran bayi dalam kandungan adalah:

Kartu Keluarga dan KTP orangtua
Kartu BPJS orangtua
Hasil USG (masa kandungan 7-8 bulan, atau surat keterangan yang menyatakan sudah ada denyut jantung bayi).
Surat keterangan hamil dari bidan atau dokter.
Pembayaran dapat dilakukan setelah bayi lahir atau paling lambar 3 bulan setelah bayi dilahirkan.

(Soesanti Harini Hartono)

Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Ini Syarat dan Cara Daftarakan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Demi Nikmati Fasilitas dan Terhindar Sanksi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved