Masyarakat Aceh dan Indonesia di China Sudah Coblos Capres/Cawapres RI
Apabila pengembalian surat suara melebihi 24 jam, maka biaya pengiriman amplop surat suara harus di ditanggung oleh pemberi hak suara (pemilih)
Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Muhammad Hadi
Berikutnya pemilih memberikan tanda tangan di lembar model C-6 tanda terima.
Kemudian memberikan striker pos dan kelengkapan pengiriman kembali yang diberikan ke petugas pos.
Ada dua cara pengembalian amplop surat suara, pertama, petugas pos menunggu selama pemilih memilih.
Kedua, petugas pos akan kembali dengan waktu yang disepakati dalam kurung waktu 24 jam.
Baca: Kuasa Hukum Siap Ungkap Nama Jenderal Polisi Terlibat Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Apabila pengembalian surat suara melebihi 24 jam, maka biaya pengiriman amplop surat suara harus di ditanggung oleh pemberi hak suara (pemilih).
"Pengamatan saya para mahasiswa di Nanjing Normal University, Jiangsu, Tiongkok sudah memberikan hak pilihnya tepatnya hari jum'at 15 Maret 2019," ujar Sahuddin yang juga alumnus SMAN 1 Kembang Tanjong, Pidie.
"Bagi rakyat Indonesia yang tinggal di Nanjing sebelum memberikan hak pilihnya, mereka sudah terdata di KPPS LN Shanghai dengan alamat lengkap dan nomor Handphone serta memastikan mereka menetap di China sampai 17 April 2019," kata Muhammad Sahuddin, M.Ed, pemuda kelahiran Desa Pasi Jeumeurang, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.(*)