Irwandi: Banyak yang Jual Nama Saya

Saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf

Editor: bakri
ANTARA/SIGID KURNIAWAN
IRWANDI Yusuf (kiri), Hendri Yusal (tengah) dan Syaiful Bahri (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/3). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa sekaligus saling bersaksi untuk terdakwa yang lain. 

Dalam rencana kerja sama itu, Saiful Bahri menjelaskan, dirinya bertindak sebagai penyandang dana atau investor, sedangkan Steffy Burase sebagai pelaksana lapangan.

Program promosi kopi Gayo yang diminta oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi, lanjut Saiful Bahri, sudah rampung. “Video promosi kopi sudah selesai kami buat, tapi sampai sekarang belum dibayar oleh Bupati Ahmadi,” ungkap Saiful Bahri.

Kuasa hukum Teuku Saiful Bahri, Dr Solehuddin MH, kemudian mengirimkan kopi video promosi kopi Gayo tersebut ke Serambi. “Ini yang sudah dikerjakan oleh Pak Saiful,” ujar Solahuddin.

“Rencananya, kita akan mengundang sepuluh negara penghasil kopi ke Bener Meriah. Begitu rencananya. Sekarang, video sudah selesai, tapi belum dibayar, malah saya ditangkap,” kata Teuku Saiful Bahri selepas sidang.

Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Saiful Bahri didakwa terlibat kasus tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi. Persidangan sudah menuntaskan memeriksa seluruh saksi, baik saksi fakta maupun saksi meringankan. Sidang dilanjutkan pekan depan. (fik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved