Sidang DOKA
BREAKING NEWS - Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut
Jaksa KPK membaca tuntutan untuk Gubernur Aceh nonaktif, Drh Irwandi Yusuf, yaitu 10 tahun penjara dan dicabut hak politik
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERDAKWA kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.
Pendiri Partai Nasional Aceh--kini bernama Partai Nanggroe Aceh (PNA)--ini juga mengungkap sesuatu terkait kasus suap yang dituduhkan kepadanya tersebut.
"Jadi semua orang sudah tahu, baik di Jakarta maupun di Aceh, bahwa kasus ini bukan kasus korupsi. Kasus ini kasus politik, ada orang yang tidak suka terhadap saya jadi gubernur Aceh, ada orang yang mencegah saya, agar tidak jadi tokoh Aceh," ungkap Irwandi dalam live streaming Facebook tersebut.
"Tapi bukan kita orang Aceh, bukan sesama kita Aceh, jangan curigai yang nggak perlu," tambahnya.
Baca: Satgas Antimafia Bola Polri Tahan Mantan Plt Ketua PSSI Joko Driyono