Sidang DOKA

BREAKING NEWS - Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut

Jaksa KPK membaca tuntutan untuk Gubernur Aceh nonaktif, Drh Irwandi Yusuf, yaitu 10 tahun penjara dan dicabut hak politik

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERDAKWA kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. 

Tampak antar lain Darwati A Gani, T. Setia Budi, Arif Andepa, dan banyak lagi.

Beberapa pengunjung sidang menyiarkan jalannya sidang melalui fasilitas internet.

Baca: Berkas Tuntutan Terhadap Irwandi Yusuf Berjumlah 9 Bundel, Masing-masing Tebalnya 10 Cm

Siaran Langsung di Facebook

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sempat tampil ke publik melalui siaran langsung di Facebook, menjelang sidang pembacaan putusan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019),

Dalam kesempatan itu, Irwandi Yusuf mengungkap suatu hal terkait kasus yang dihadapinya selama ini.

Melalui akun Facebook istrinya, Darwati A Gani, Irwandi melakukan siaran langsung yang ditonton ratusan orang.

"Assalamualaikum, saya saat ini sedang bersama Pak Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sekarang Pak Irwandi ingin menyampaikan sesuatu," demikian kata Darwati saat memulai live streaming-nya.

Baca: Terungkap di Persidangan, Proses Kesepakatan Tarif Rp 80 Juta Untuk Vanessa Angel

Irwandi pun langsung tampak di sebelah kiri Darwati.

Irwandi yang terlihat mengenakan kemeja berwarna dongker langsung menyapa.

"Halo, assalamualaikum," sapa Irwandi Yusuf.

Dia mengatakan, hari ini adalah agenda sidang ke-19 yang dia ikuti selama dijerat dalam kasus dugaan suap

DOKA 2019 dan kasus suap gratifikasi di BPKS Sabang.

Dalam video berdurasi sekitar 2 menit itu, Irwandi tetap menyebutkan bahwa dirinya tidak bersalah seperti disangkakan.

Apalagi selama ini tidak ada keterangan dari saksi yang menyebutkan dirinya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Baca: Malaysia Lawan Uni Eropa Hapus CPO, Mahathir Ancam Beli Jet Tempur China Ketimbang Buatan Eropa

"Hari ini jaksa menuntut hukuman kepada saya. Saudara-saudara di Aceh kalau selama ini ada lihat sidang saya, semua saksi yang dipanggil jaksa dan yang kami hadirkan, tidak ada yang memberi keterangan bahwa saya bersalah melakukan korupsi," kata Irwandi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved