Breaking News

Irwandi Dituntut 10 Tahun

Meski Berbisnis Jual Beli Intan Bernilai Miliaran, Jaksa Anggap Sebagian Kekayaan Irwandi dari Suap

Selain memiliki penghasilan dari sebagai Gubernur, ada penghasilan lain yaitu jual beli intan dan batu merah delima yang harganya miliaran rupiah.

Penulis: Ansari Hasyim | Editor: Ansari Hasyim
ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A
GUBERNUR Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Selain hobi menerbangkan pesawat, gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf ternyata juga hobi menggeluti bisnis jual beli intan dan batu merah delima yang harganya miliaran.

"Selain memiliki penghasilan dari sebagai Gubernur, ada penghasilan lain yaitu jual beli intan dan batu merah delima yang harganya miliaran rupiah, namun demikian hasil dari bisnis tersebut tidak tercatat dalam pembukuan layaknya bisnis pada umumnya," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK yang dikoordinir Aki Fikri dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/3/2019) malam.

Baca: Isu Jual Beli Jabatan Ketua STAIN Teungku Dirundeng Picu Kemarahan Mahasiswa, Kegiatan Kampus Lumpuh

Baca: Kronologi Rian Sewa Vanessa Angel, Ngefans Berat & Bayar 80 Juta

Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Tiba di Bandara Malikussaleh, Pagi Ini Isi Kampanye di Hotel Lido Graha

Seperti diketahui Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi DOKA dan penerimaan gratifikasi.

Terdakwa lainnya, Hendri Yuzal dituntut 5 tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda 250 juta.

Sementara T Saiful Bahri dituntut pidana enam bulan penjara subsider tiga bulan penjara dan denda 250 juta.

Penuntut Umum berpandangan bahwa terdakwa Irwandi Yusuf tidak dapat membuktian penerimaan lainnya sebagai penghasilan resminya.

Sehingga Penuntut Umum menyimpulkan bahwa penerimaan-penerimaan uang oleh terdakwa yaitu uang dengan jumlah seluruhnya Rp 8.717.505.494,00
dan Rp 32.454.500.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku Gubernur Aceh, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Penyelenggara Negara
untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 46 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Seperti diketahui Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Terdakwa lainnya, Hendri Yuzal dituntut 5 tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda 250 juta.

Sementara T Saiful Bahri dituntut pidana enam bulan penjara subsider tiga bulan penjara dan denda 250 juta.

Menurut jaksa, Irwandi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri dianggap melanggar pasal
melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Irwandi Yusuf seusai sidang mengatakan banyak hal yang janggal dari tuntutan jaksa dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.

"Banyak yang janggal dari tuntutan jaksa," kata Irwandi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved