51 Lembaga Lokal dan Asing Pemantau Pemilu Telah Diverifikasi Bawaslu, Berikut Daftar Lengkapnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memverifikasi 51 lembaga sebagai pemantau Pemilu 2019.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memverifikasi 51 lembaga sebagai pemantau Pemilu 2019.
Hingga 25 Maret 2019, Bawaslu telah memberikan sertifikat kepada 49 lembaga pemantau pemilu yang berasal dalam negeri, dan dua lembaga asing.
"Sementara sekarang lembaga yang mau libatkan diri dalam pemantauan ini sudah 51," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Selain 51 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi tersebut, saat ini Bawaslu juga sedang memverifikasi berkas administrasi yang diajukan oleh enam lembaga lainnya. Keenamnya adalah lembaga pemantau lokal.
Jumlah ini, kata Afif, jauh lebih banyak dibanding pemantau pemilu tahun 2014 yang hanya melibatkan 14 lembaga pemantau.
Supaya mendapat akreditasi, lembaga pemantau harus memenuhi sejumlah syarat.
Lembaga pemantau harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan berbadan hukum.
Khusus lembaga asing, harus punya kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara lain, memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari KBRI, serta harus memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Situasi pemantauan ini juga untuk saling belajar. Termasuk mereka (pemantau asing) juga akan beropini jika ada pelangggaran-pelanggaran yang dianggap kecurangan. Tetapi kedalaman mereka memahami undang-undang dan peraturan pasti juga tidak sedalam dan sedetail teman-teman pemantau dalam negeri," ujar Afif.
Lembaga pemantau nantinya akan terjun langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawasi pemungutan dan penghitungan suara.
Selain 51 lembaga yang terakreditasi Bawaslu itu, akan diundang pula lembaga penyelenggara pemilu setingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari berbagai negara untuk ikut memantau berjalannya pemilu.
"KPU juga mengundang mitra koalisi penyelenggara di luar negeri untuk melihat. Secara terminologi, mungkin tidak pas langsung disebut pemantau atau observer, tetapi lebih ke tamu untuk visit-lah dan kunjungan," tutur Afif.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut proses pemilu di Indonesia akan dimonitor oleh pemantau asing yang setingkat dengan KPU, yang berasal dari 33 negara.
Ada pula 11 LSM atau pemantau internasional yang akan turut bekerja.
Pemilu 2019 bukan menjadi pemilu pertama yang melibatkan pemantau asing.
Pemantau berasal dari dalam dan luar negara sejak Pemilu tahun 1999 dan dilakukan secara terus menerus.
Lembaga pemantau pemilu masih mungkin bertambah lantaran pendaftaran dibuka hingga H-7 pemungutan suara atau 10 April 2019.
Berikut 51 lembaga yang akan menjadi pemantau pemilu:
1. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
2. Pekumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
3. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
4. Pijar Keadilan 9 Juli 2018
5. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
6. Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN)
7. Pemuda Muslimin Indonesia
8. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
9. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) 10. Migrant Care
11. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
12. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
13. Koalisi Perempuan Indonesia
14. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia
15. Asia Democracy Network
16. Asian Network For Free Elections
17. Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia
18. Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara
19. Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) 20. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
21. Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu
22. Yayasan Erihatu Samasuru Lesuri Tapirone
23. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
24. LSM PERAK (Provinsi Sulawesi Selatan)
25. Lembaga Study Kebijakan Publik (LSKP) (Provinsi Sulawesi Selatan)
26. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Soppeng (Provinsi Sulawesi Selatan)
27. Sekolah Politik Perempuan Maupe (Provinsi Sulawesi Selatan)
28. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
29. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia
30. Lumbung Informasi Rakyat (Provinsi Jawa Timur)
31. Pusat Informasi Rakyat (Provinsi Jawa Timur)
32. Forum Masyarakat Jawa Timur (Provinsi Jawa Timur)
33. Lembaga Pemantau Demokrasi
34. Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu)
35.Pusat Kajian Penyelenggara Pemilihan Umum (Puskapil) Universitas Kuningan
36. Reclassering Indonesia
37. Monitoring of Democrasi Southeast Sulawesi (Provinsi Sulawesi Tenggara)
38. Rumah Konstitusi Indonesia
39. PPUA PENCA (Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat)
40. Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi
41. Lembaga Pemerhati Anak dan Perempuan Erekang (Paper)
42. Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ)
43. Perkumpulan NETFID Indonesia
44. Forum Komunikasi Mahasiswa Batang Indonesia
45. Democrazy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP)
46. Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kota Surakarta
47. Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar)
48. Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI)
49. Network For Democracy and Electroral Integrity (NETGRIT)
50. Jaringan Pemantau Dan Riset Indonesia
51. Perkumpulan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Baca: Bunga Bonsai Kembali Digandrungi di Kota Takengon dan Bener Meriah
Baca: Di Penghujung Jabatannya Sebagai Wapres, Jusuf Kalla Bandingkan Bekerja di Era Jokowi dan SBY
Baca: Harga Telur Ayam di Abdya Berkisar Rp 30.000 sampai Rp 37.000 Per Papan, Permintaan Tinggi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 51 Lembaga Pemantau Pemilu yang Telah Terverifikasi Bawaslu"