Menteri Perdagangan Keluarkan Izin Impor Pelabuhan Kuala Langsa
Menerbitkan izin impor di Pelabuhan Kuala Langsa unruk sejumlah produk luar negeri, meliputi makanan dan minuman, elektronik, mainan anak-anak,
Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Pasai 1
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1553) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan:
a. Nomor 94/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 /M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1689);
b. Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1506);
c. Nomor 94 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 /M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1894);
d. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
87/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 71);
e. Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 471); dan
f. Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1730), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Setiap impor Prodük Tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medarı, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa;
b. pelabuhan darat: Cikarang Dry Port di Bekasi; dan
c. pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
(2) Impor Prodük Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, dan Tarakan di Tarakan hanya untuk prodük Makanan dan Minuman.
(3) Impor Prodük Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Krueng Geukuh di Aceh Utara hanya untuk prodük Makanan dan Minuman, Pakaian Jadi dan Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Elektronik, dan Alas Kaki.