Menteri Perdagangan Keluarkan Izin Impor Pelabuhan Kuala Langsa
Menerbitkan izin impor di Pelabuhan Kuala Langsa unruk sejumlah produk luar negeri, meliputi makanan dan minuman, elektronik, mainan anak-anak,
Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
(4) Impor Prodük Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Kuala Langsa di Langsa hanya untuk prodük Makanan dan Minuman, Elektronik, Mainan Anak-anak, dan Alas Kaki.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 317
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal