Pemerintah Jepang Tawarkan Dana Hibah untuk Masyarakat Aceh, Maksimal Rp 1 Miliar Setiap Penerima
Bantuan dana hibah ini diberikan percuma oleh Pemerintah Jepang untuk mewujudkan pembangunan ekonomi dan sosial di negara tersebut.
Penulis: Subur Dani | Editor: Safriadi Syahbuddin
Lalu, siapa yang bisa mengajukan dan menerima bantuan dana hibah Jepang tersebut?
Yamamori menjelaskan, bantuan dana hibah ini diperuntukkan khusus kepada kepada yayasan pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan sosial kesejahteraan.
Yayasan yang bisa mengajukan permohonan adalah organisasi non-profit dan non-goverment yang sudah terdaftar secara resmi di institusi pemerintah sesuai bidangnya masing-masing.
Untuk pendidikan, bantuan harus digunakan untuk pembangunan gedung sekolah seperti SD, SMP, SMA, dan lain-lain.
Untuk kesehatan, pembangunan klinik kesehatan, klinik bersalin, saluran air bersih, dan sebagainya.
"Kalau lingkungan boleh untuk pembangunan tempat pengolahan limbah, pembangunan bank sampah, kompos dan sebagainya. Sedangkan sosial kesejahteraan bisa untuk pembangunan panti asuhan, pusat rehabilitasi, dan lain-lain," ujar Yamamori.
Dana hibah tidak diperuntukkan untuk proyek yang tidak jelas manfaatnya, tidak memiliki hubungan dengan pengembangan sosial, dan proyek yang memiliki tujuan politik dan keagamaan. "Untuk tiga hal itu tidak boleh," katanya.
Baca: Angin Kencang Landa Lhokseumawe, BMKG Imbau Warga Bireuen, Aceh Utara hingga Langsa Waspada
Baca: Jaksa Agung belum Respon Usulan Kajati Aceh, Terkait Permintaan Penghentian Kasus CT Scan RSUZA
Baca: Kecelakaan Lalu Lintas di Bireuen, Sepeda Motor versus Truk dan Honda Jazz
Nah, apakah semua yayasan bisa mendapatkan bantuan dari Pemerintah Jepang.
Eittss, tunggu dulu, ada syaratnya. Menurut Yamamori, semua yayasan bisa mengajukan permohonan dana hibah tersebut, asalkan bersedia membuat proposal dan mengisi formulir aplikasi.
Kemudian membuat laporan keuangan organisasi selama dua tahun terakhir, rekomendasi dari pemerintah setempat (minimal setingkat bupati), dan penawaran dari kontraktor dan supplier berbeda.
"Nanti kita di konsulat di Medan akan melihat kelengkapan berkas dan akan kita nilai siapa yang pantas menerima. Jika sudah oke, baru nanti kita kirim ke Pemerintah Jepang di Tokyo, untuk pencairan dananya dan akan ada acara seremonial penerimannya," kata Yamamori.
Untuk info lebih lanjut tentang informasi penawaran bantuan dana hibah dari Pemerintah Jepang ini bisa diakses melalui www.id.emb-japan.go.jp atau melalui telepon 061-4575193.
Sementara itu, Manager Newsroom Serambi Indonesia, Bukhari M Ali menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Jepang yang terus berkontribusi dan membantu negara lainnya, khususnya Aceh.(*)