Ketua Harian PNA Samsul Bahri: Vonis Hakim Untuk Irwandi Yusuf Tidak Adil
Menurutnya, ada banyak kejanggalan yang harus dibongkar di hadapan pengadilan tingkat banding
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengurus Partai Nanggroe Aceh (PNA) angkat bicara terkait putusan atau vonis 7 tahun penjara terhadap Irwandi Yusuf yang baru saja dibacakan oleh hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019) malam.
Ketua Harian DPP PNA, Samsul Bahri alias Tiyong dalam keterangan tertulisnya mengatakan, mencermati putusan majelis hakim terhadap Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh Irwandi Yusuf, pihaknya segenap pengurus dan kader PNA se-Aceh merasa hakim telah berlaku tidak adil dalam memutuskan perkara tersebut.
Baca: Seorang Pemuda Ditembak Saat Pulang dari Kampanye Prabowo
"Hakim telah bersikap yang kurang lebih sama dengan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya telah mengajukan tuntutan dengan mengabaikan fakta persidangan. Terutama keterangan para saksi yang dihadirkan sendiri oleh penuntut umum," tulisnya.
Begitu juga dengan majelis hakim yang tidak menjadikan fakta persidangan sebagai landasan utama untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya.
"Kalau fakta persidangan tidak menjadi pertimbangan hukum, untuk apa menghadirkan puluhan saksi dengan masa sidang berbulan-bulan. Kalau pada akhirnya majelis hakim hanya memenuhi hasrat KPK untuk menghukum Pak Irwandi," tegasnya.
Baca: Besok Dibuka Pendaftaran 19 Sekolah Kedinasan, Begini Cara Mendaftarnya
Melihat fakta tersebut, pihaknya mempertanyakan independensi majelis hakim dalam memutuskan perkara yang membelit pendiri PNA tersebut.
"Menyikapi vonis yang telah dijatuhkan hakim, kami berharap agar Pak Irwandi mengajukan banding. Beliau harus memperjuangkan haknya sebagai warga negara dalam mendapatkan keadilan," kata Tiyong.
Menurutnya, ada banyak kejanggalan yang harus dibongkar di hadapan pengadilan tingkat banding. (*)