Mengapa Pengusaha Pemesan Artis Vanessa Angel Begitu Sulit Dihadirkan ke Persidangan
kesaksian RS sebagai pemesan artis VA sangat dibutuhkan di persidangan, karena dia adalah saksi kunci tuduhan jaksa yakni kejadian prostitusi
Mengapa Pengusaha Pemesan Artis Vanessa Angel Begitu Sulit Dihadirkan ke Persidangan
SERAMBINEWS.COM - RS, pria yang disebut sebagai pemesan jasa prostitusi artis VA (Vanessa Angel) kembali tidak hadir di persidangan terdakwa mucikari artis VA, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/4/2019).
Jaksa kembali beralasan jika surat panggilan yang ditujukan tidak sampai kepada RS.
Memanggil RS tetap mengalami kendala meski jaksa juga meminta tolong kepada penyidik polisi.
Baca: Baznas Kalimantan Timur Studi ke Baitul Mal Aceh, Ingin Belajar Pengelolaan Zakat dari Aceh
"Kami sudah panggil, penyidik pun juga mengalami kesulitan mendatangkan RS," kata jaksa Novan Arianto, usai sidang yang digelar tertutup itu.
RS sudah kali kedua tidak hadir sebagai saksi di persidangan mucikari artis VA.
Pekan lalu, jaksa beralasan surat panggilan yang ditujukan kepada RS di Lumajang kembali karena alamat tidak jelas.
Dalam surat dakwaan jaksa atas perkara mucikari VA, sosok RS pernah disinggung.
RS disebut pernah ditawari layanan prostitusi artis, oleh mucikari berinisial D saat bertemu di sebuah kafe di Lumajang Desember 2018 lalu.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur juga pernah menyebut, pria pemesan artis VA adalah pengusaha yang memiliki banyak usaha, salah satunya adalah tambang pasir di Lumajang.
Pria lajang tersebut juga kerap berada di Jakarta.
Baca: Final Piala Presiden 2019 - Kick off Persebaya Lawan Arema Dimajukan
Menurut Kuasa hukum mucikari TN, Robert Mantinia, kesaksian RS sebagai pemesan artis VA sangat dibutuhkan di persidangan, karena dia adalah saksi kunci tuduhan jaksa yakni kejadian prostitusi.
"Kalau perlu jaksa harus menjemput RS untuk dihadirkan di persidangan," ujar dia.
Prostitusi, kata dia, adalah perbuatan yang fakta-faktanya harus dibuktikan dan diuji di persidangan, jadi RS menurut dia wajib hadir di persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa mendakwa 2 mucikari artis VA dengan pasal berlapis.
Selain dijerat dengan pasal utama yakni Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jaksa juga mendakwa terdakwa dengan pasal subsider Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, tentang perbuatan mempermudah pencabulan.
Baca: Terungkap di Persidangan, Proses Kesepakatan Tarif Rp 80 Juta Untuk Vanessa Angel
Tidak hadir
RS, pria yang disebut sebagai pemesan artis VA dalam kasus prostitusi online tidak hadir saat diundang menjadi saksi dalam sidang 2 mucikari di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/4/2019).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Novan Arianto mengatakan, pihaknya telah mengirim surat panggilan kepada RS.
Surat panggilan dikirim ke alamat RS yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sesuai yang tertera dalam BAP, alamat RS ada di Lumajang, ya kita kirim ke Lumajang, namun surat kembali ke Kejaksaan karena alamat yang dituju tidak ada," kata Novan, usai sidang.
Baca: Fakta Terbaru Kasus Prostitusi Vanessa Angel, Nama Seorang Menteri Disebut dalam Sidang
Pihak Polda Jatim, kata dia, pernah mengatakan jika RS juga punya alamat di Jakarta.
"Kami tetap berpatokan kepada BAP untuk alamat RS," tambah dia.
Dalam dakwaan kepada 2 mucikari yakni ES dan TN, identitas RS sempat diungkap.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang pekan lalu, RS ditawari untuk berkencan dengan artis VA oleh mucikari berinisial D yang saat ini masih buron.
Baca: Final Piala Presiden - Arema FC Pilih Latihan di Malang Ketimbang Uji Lapangan di Surabaya
Pertemuan antara RS dengan mucikari D terjadi di sebuah kafe di Lumajang, pada Desember 2018 lalu.
Lalu, mucikari D menyambungkan dengan beberapa mucikari hingga sampai ke artis VA dan terjadilah pertemuan di sebuah hotel di Surabaya, pada 5 Januari 2019 lalu.
Dalam sidang lanjutan 2 mucikari di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin siang, artis VA dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, menurut Jaksa Novan Arianto, artis VA membenarkan jika dirinya hanya menerima uang Rp 35 juta dari Rp 80 juta yang disepakati sebagai tarif kencan.
Baca: Bagi-bagi Uang Rp 50.000, Caleg Minta Warga Bersumpah Mencoblosnya
Tuding Fiktif
Kuasa hukum artis VA, Rahmat Santoso, mengaku penasaran dengan sosok pria pemesan artis VA.
Baginya, pria pemesan artis VA masih misteri, apakah memang ada atau hanya figur yang dibuat-buat oleh polisi.
"Saya curiga, klien saya ditangkap berkat aksi undercover polisi. Artinya pria yang disebut bersama artis VA di kamar hotel adalah fiktif," katanya dikonfirmasi, Sabtu (30/3/2019).
Kata Rahmat, dugaan itu dikuatkan pasca-penangkapan artis VA, pria pemesan tidak pernah muncul dan diperiksa polisi.
Baca: Panwaslih Masih Dalami Dugaan Caleg yang Aktif sebagai Pendamping Lokal Desa di Aceh Jaya
"Kami sempat akan mengajukan praperadilan atas kasus ini karena penasaran dengan pria pemesan VA, tapi batal karena kasusnya sudah dilimpahkan," jelasnya.
Sementara itu, dalam sidang perdana 2 mucikari artis VA pekan lalu, jaksa sempat menyinggung identitas pria pemesan artis VA dalam surat dakwaan, yakni berinisial RS.
RS ditawari oleh mucikari berinisial D untuk berkencan dengan artis VA dalam pertemuan di sebuah cafe di Lumajang Jawa Timur, pada Desember 2018 lalu.
Dari mucikari D, lantas disambungkan ke beberapa mucikari hingga ke artis VA.
Baca: Seorang Pemuda Ditembak Saat Pulang dari Kampanye Prabowo
Akhir cerita, seperti yang disebut dalam dakwaan jaksa, RS dan VA bertemu di sebuah kamar di Hotel Vasa Jalan HR Muhammad Surabaya pada 5 Januari 2019.
Di situlah lokasi penggerebekan artis VA.
Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.
Artis VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca: Besok Dibuka Pendaftaran 19 Sekolah Kedinasan, Begini Cara Mendaftarnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susahnya Menghadirkan Pria Pemesan Artis VA di Persidangan